- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR TANGGAL 4 MARET 2020 NOMOR 675/PID.B/2019/PN RHL, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMARATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 4 Maret 2020 Nomor 675/Pid.B/2019/PN Rhl, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu limaratus rupiah) ;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 178/PID.B/2020/PT PBR |
|
Nomor | 178/PID.B/2020/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mulyanto |
Hakim Anggota | H. Heri Sutanto, Brjumongkas Lumban Gaol |
Panitera | Urusan Rambe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 178/PID.B/2020/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 178/PID.B/2020/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 955 K/PID/2020
Peninjauan Kembali : 53 PK/Pid/2021
Banding : 178/PID.B/2020/PT PBR
Statistik10044