- Menyatakan Terdakwa I Mariani Alias Wa Ine Binti La Pasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa II La Paepa Alias La Puri Bin La Kandari tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Mariani Alias Wa Ine Binti La Pasi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Membebaskan Terdakwa II La Paepa Alias La Puri Bin La Kandari oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I Mariani Alias Wa Ine Binti La Pasi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I Mariani Alias Wa Ine Binti La Pasi tetap ditahan;
- Memerintahkan Terdakwa II La Paepa Alias La Puri Bin La Kandari dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa II La Paepa Alias La Puri Bin La Kandari dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) batang bambu dengan ukuran panjang kurang lebih 6 (enam) meter yang ditegahnya terdapat lubang dan telah patah menjadi 3 (tiga) bagian;
- 1 (satu) lembar selimut berwarna hijau dengan motif bunga;
- 3 (tiga) batang potongan kayu kecil;
- 2 (dua) karung yang berisikan 65 (enam puh lima) dos kecil/kotak masker dengan merk Eskamed;
- Uang sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam yang tidak mempunyai penutup belakang;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam ;
- 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio warna merah dengan Nomor Polisi DD 1883 YU;
Putusan PN RAHA Nomor 118/Pid.B/2020/PN Rah |
|
Nomor | 118/Pid.B/2020/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldo Adrian Hutapea |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Aulia Syifa, Br Hakim Anggota Muhammad Akbar Rusli |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Merdekawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa La Ode Jamil Alias La Jamil Bin La Felili.; 10. Membebankan Terdakwa I Mariani Alias Wa Ine Binti La Pasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus) rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.B/2020/PN Rah
Statistik670