- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menolak untuk selain dan selebihnya.
- Bangunan seluas 600 m2 yang terletak di Jl. Mesjid Al Umar No. 1, RT. 07/RW.12, Kel. Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Jakarta Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 6605, luas 101 m2 atas nama Ida Susilowati yang terletak di RT. 01/RW.03, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah dan bangunan seluas 150 m2 atas nama Ida Susilowati yang terletak di Jl. Rawa Bacang, RT. 001/RW.13, Jati Rahayu, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 7565, seluas 100 m2 atas nama Mursidi yang terletak di Jl. Makmur, RT.005/RW.07, Kel. Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Jakarta Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah luas 5.015 m2 atas nama Ida Susilowati yang terletak di Kampung Cisewu, RT. 01/RW.03, Desa Suka Jaya, Kec. Jonggol, Bogor, Jawa Barat dengan batas-batas sebagai berikut :
- 1 (satu) unit mobil Yaris No. Pol. B.1791 atas nama Adhi Pratama Yudha
- 1 (satu) unit mobil Innova No. Pol. B.1783 atas nama Bambang Susetyo
- Uang tabungan di Koperasi Mabes TNI AU atas nama Bambang Susetyo sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
- Tabungan di Bank BNI Cabang Tebet, Jakarta Selatan dengan Rekening No : 11212946 atas nama Bambang Susetyo sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- 1 (satu) unit sepeda motor scopopy CWFI SPK 264 sesuai Kwitansi tanggal 2 Mei 2014 atas nama Chesar Pratama Putra
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 0730/Pdt.G/2019/PA.JT |
|
Nomor | 0730/Pdt.G/2019/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Fauzan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Hamdan, hakim Anggota 2: M. Nasir |
Panitera | Panitera Pengganti: Hamdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat. Dala Pokok Perkara. 2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah barang-barang tidak bergerak dan bergerak sebagai berikut: Utara : berbatasan dengan Jl. Mesjid Al Umar Timur : berbatasan dengan tanah Ibu Sarina Selatan : berbatasan dengan jalan Gang Al Umar 2 Barat : berbatasan dengan jalan Gang Al Umar 2 Utara : berbatasan dengan tanah Bapak Sari Timur : berbatasan dengan tanah Bapak Sutrisno Selatan : berbatasan dengan Jl. Hankam Raya Barat : berbatasan dengan tanah Bapak Tangkek Utara : berbatasan dengan tanah Bapak Dr. Rijal Timur : berbatasan dengan tanah Bapak Mukti Selatan : berbatasan dengan tanah Bapak Sardono Barat : berbatasan dengan tanah Bapak Subur Utara : berbatasan dengan jalan Gang H. Jirin Timur : berbatasan dengan tanah Bapak H. Tahir Selatan : berbatasan dengan tanah Bapak Agung Probowo Barat : berbatasan dengan jalan Gang H. Jirin Utara : berbatasan dengan tanah M.Oyim S Timur : berbatasan dengan tanah H. Acep Selatan : berbatasan dengan tanah H. Acep Barat : berbatasan dengan tanah M.Oyim S 3. Menetapkan pembagian harta bersama pada diktum angka 2.1 s.d 2.10 tersebut dibagi dua bagian, (seperdua) bagian menjadi hak Penggugat dan (seperdua) bagian menjadi hak Tergugat. 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian hak Penggugat kepada Penggugat secara riil, apabila tidak dapat dibagi secara riil, dijual lelang melalui kantor lelang negara yang hasilnya dibagi dua, (seperdua) bagian menjadi hak Penggugat diserahkan kepada Penggugat dan (seperdua) bagian menjadi hak Tergugat diserahkan kepada tergugat. 5. Meletakkan dan menyatakan sita jaminan terhadap objek sengketa pada diktum 2.1 s.d 2.10 adalah sah dan berharga. 6. Menghukum Turut tergugat untuk mematuhi putusan ini 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. 8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.221.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 0730/Pdt.G/2019/PA.JT
Banding : 172/Pdt.G/2019/PTA.JK
Statistik5112