- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU TANGGAL 14 MEI 2020 NOMOR 58/PDT.G/2019/PN BJB YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Tanggal 14 Mei 2020 Nomor 58/Pdt.G/2019/PN Bjb yang dimohonkan banding;
- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 44/PDT/2020/PT BJM |
|
Nomor | 44/PDT/2020/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gusrizal |
Hakim Anggota | Mohamad Kadarisman, Brmoestofa |
Panitera | Supiatiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/PDT/2020/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 44/PDT/2020/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 879 PK/Pdt/2022
Kasasi : 2013 K/Pdt/2021
Banding : 44/PDT/2020/PT BJM
Statistik105277