Putusan PTA SEMARANG Nomor 162/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
|
Nomor | 162/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang162/2013/PTA.Smg.162/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 27 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhtadin |
Hakim Anggota | H. Qomaruddin Mudzakir, H. Thoyib M |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan permohonan banding dari Pembanding dapat diterima;--------------2. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Demak Nomor. 0652/Pdt.G/ 2012/PA.Dmk. tanggal 2 Mei 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Jumadil Akhir 1434 Hijriyah;------------------------------------------------------------------DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM KONPENSI:- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;----------------------------DALAM REKONPENSI:- Menyatakan gugatan Rekonpensi dari Termohon/Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;-----------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 951.000,00 (sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah).- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);-------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pdt.G/2013/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 162/Pdt.G/2013/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 162/Pdt.G/2013/PTA.Smg.
Kasasi : 98 K/Ag/2015
Pertama : 0652/Pdt.G/2012/PA.Dmk
Statistik2714