Putusan PN SUMEDANG Nomor 87/Pid.B/2015/PN.Smd |
|
Nomor | 87/Pid.B/2015/PN.Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Odong Iman Rusdani |
Hakim Anggota | Yogi Rachmawan, Gustinus Asgari Mandala Dewa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Tatang Sudrajat Bin Ito Jumsari tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; 3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan rumah segera setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;5. Menetapkan barang bukti berupa:1. Foto copy akta pendirian Perseroan Terbatas PT. Sampora Agrotama Cocobeef tanggal 16 Januari 1988 No. 17 yang dibuat di Notaris ALBERTUS SUTJIPTO BUDIHARDJOPUTRO, SH yang berkantor di Bandung yang dilegalisir sesuai aslinya oleh Front Office Hotel Grand Lembang :2. Akta jual beli saham Nomor 42 yang dibuat pada hari Senin tanggal 26 September 1988 di Notaris SOENARDI ADISASMITO yang berkantor di Jakarta ;3. Akta masuk dan keluar sebagai Pesero serta Perubahan Anggaran Dasar tanggal 4 Oktober 1996 Nomor 3 yang dibuat di Notaris MUDIARTI TRISNANINGSIH, SH yang berkantor di Lembang ;4. Fotocoy Sertifikat Hak Guna Usaha No. 2 tahun 1998 yang dilegalisir sesuai aslinya oleh Front Office Hotel Grand Lembang sebagai pengganti SHGU No. 2 tahun 1979 ;5. Foto copy Constatering Raport tanggal pemeriksaan 10-9-1989 yang dibuat oleh Sdra. Drs. DJODJO SOETARDJO dan Ir. AMIN FIRMAN dari Dinas Perkebunan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat yang dilegalisir sesuai aslinya oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat ;6. Daftar Asset dan Inventaris milik PT. SAC tahun 1988 s/d tahun 1994, tahun 1990 s/d 2000 dan tahun 2001 ;7. 2 (dua) buah Surat Pernyataan Sdr. ENCEP RUKMANTA dan Sdra. LILI HERIYADI di hadapan Notaris Ny. MUDIARTI TRISNANINGSIH, SH yang dibuat di Palasah tanggal 1 Desember 1996 ;Dikembalikan kepada Ida Aurida Yurinda;8. 1 (satu) lembar kwitnasi tanda penerimaan uang tertanggal 10 April 2009 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;9. 1 (satu) lembar kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 2 Mei 2009 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;10. 1 (satu) lembar kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 6 Juli 2009 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;11. 1 (satu) lembar kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 6 Juli 2009 yang diterima oleh Saudra ENDANG sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;12. 1 (satu) lembar kwitansi tanda penerimaan uang tanpa tanggal bulan dan tahun yang diterima oleh Saudara MARKOS sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;13. 2 (dua) lembar Berita Acara Hasil Musyawarah tanggal 2 Januari 2009 dan tanggal 12 Januari 2009 berikut Daftar Hadir Musyawarah.Dikembalikan kepada Tatang Sudrajat Bin Ito Jumsari;6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 57 K/Pid/2016
Pertama : 87/Pid.B/2015/ PN.Smd
Statistik9921