- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat, serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah demi hukum jual-beli tanah sawah dengan Sertifikat Hak Milik No.64 atas nama Saminah yang terletak di Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi antara H. Surip sebagai penjual dengan Penggugat sebagai pembeli;
- Menyatakan sah demi hukum kwitansi jual-beli tertanggal 01 Agustus 2002, 14 Agustus 2002, 01 Oktober 2002, dan 26 April 2006 yang ditanda tangani oleh (alm) H. Surip;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, dan Turut Tergugat V terbukti telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum perjanjian yang mencantumkan Sertipikat Tanah Sawah SHM No.64 atas nama Saminah yang terletak di Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi sebagai agunan hutang yang dilakukan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat IV;
- Menghukum Turut Tergugat IV untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No.64 atas nama Saminah atas tanah yang terletak di Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi kepada pemiliknya yang sah yaitu Penggugat;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap segala isi putusan di dalam perkara ini setelah putusan ini dibacakan dan mempunyai kekuatah hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.356.000,00 (tiga juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
- Menolak gugatan rekonpensi yang diajukan oleh Para Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi;
- Menghukum Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 240/Pdt.G/2018/PN Byw |
|
Nomor | 240/Pdt.G/2018/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pancara |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Hernawan, Hakim Anggota 1: Wahyu Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Poniyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1990 K/Pdt/2020
Pertama : 240/Pdt.G/2018/PN Byw
Statistik16955