- Menyatakan terdakwa BANDRI SEPTA PRATAMA BIN ROMLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???percobaan Pencurian???;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King 150 warna merah putih dengan nopol:BG 3251 FAC; No Rangka MH3UG7206K16697, No Mesin:G3E6E-0132515;
- 1 (satu) buah Kunci Kontak sepeda motor Yamaha Jupiter MX King 150 warna merah putih dengan nopol:BG 3251 FAC; No Rangka MH3UG7206K16697, No Mesin:G3E6E-0132515;
- 1 (satu) buah besi panjang dengan panjang 24 (dua puluh empat) cm;
- 1 (satu) buah kunci pas 14 (empat belas);
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hita merek Fila;
- 1 (satu) buah baut ukuran 14 inc;
- 1 (satu) helei celanan levis panjang merek Denim;
- 1 (satu) pasang sepatu merek speed warna abu-abu;
- 1 (satu) buah kotak amal warna hijau dengan ukurann 70 cm lebar 50 cm terbuat dari besi ditanam cor dilantai dalam masjid Jamik Nurul Huda;
- Uang tunai senilai Rp.395.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian:
- 1 (satu) lembar pecahan Rp.1.00.000,- (seratus ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu);
- 1 (satu) lembar pecahan Rp.20.000,- (dua pulluh ribu rupiah);
- 6 (enam) lembar pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 17 (tujuh belas) lembar pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
- 15 (lima belas) lembar pecahan Rp.20.000,- (dula puluh ribu rupiah
Putusan PN BATURAJA Nomor 579/Pid.B/2019/PN BTA |
|
Nomor | 579/Pid.B/2019/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahendra Adhi Purwanta, M.hbr Hakim Anggota Rivan Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada pengurus masjid Jamik Nurul Huda melalui saksi IMAM SUBEKTI Bin NURHADI 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 579/Pid.B/2019/PN BTA
Statistik270