- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebagai hukum Perbuatan Tergugat-I yang mengalihkan tanah Sertifikat Hak Pakai No. 125/Kebon Kacang a/n Muhammad Aziz Wellang kepada Tergugat-II dengan cara seolah-olah dirinya adalah pemiliknya yang sah, membuat dan menandatangani Akta Pengakuan Hutang No. 15, Akta Kuasa Menjual No. 16, dan Akta Pengikatan Perjanjian Jual Beli No. 17, yang kesemuanya dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat-I (Notaris H. Harjono Moekiran) secara tanpa hak pada tanggal 11 Januari 2010, sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sebagai hukum perbuatan Tergugat-II yang setelah mengetahui kalau Tergugat-I bukan merupakan pihak yang berhak atas tanah Sertifikat Hak Pakai No. 125/Kebon Kacang a/n Muhammad Aziz Wellang, akan tetapi Tergugat-II tidak melakukan ?Pembatalan Perjanjian Peralihan Hak dan Tidak Menuntut Pengembalian Uang dari Tergugat-I?, sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sebagai hukum perjanjian dan peralihan hak atas tanah Sertifikat Hak Pakai No. 125/Kebon Kacang a/n Muhammad Aziz Wellang sebagaimana diktum 3 (tiga) dan 4 (empat) di atas yang dilakukan oleh Tergugat-I terhadap Tergugat-II, sebagai perjanjian dan peralihan hak yang Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
- Menyatakan sebagai hukum Akta Pengakuan Hutang No. 15, Akta Kuasa Menjual No. 16, dan Akta Pengikatan Perjanjian Jual Beli No. 17, yang kesemuanya dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat-I (Notaris H. Harjono Moekiran) tertanggal 11 Januari 2010, sebagai Akta-akta yang tidak tidak sah, Batal Demi Hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan sebagai hukum Akta Jual Beli No. 62 yang dibuat oleh Notaris REFIZAL, S.H., M.Hum (Turut Tergugat-II) tertanggal 18 Agustus 2010, sebagai akta yang tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan sebagai hukum Sertifikat Hak Pakai No. 125/Kebon Kacang a/n Herman Djaya, sebagai akta yang tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan sebagai hukum Sertifikat Pengganti atas Sertifikat Hak Pakai No. 125/Kebon Kacang a/n Muhammad Aziz Wellang, tertanggal 14 Maret 2014, atas sebidang tanah seluas 465 M2 yang terletak di Jl. Kacang No. 49 Rt/Rw: 001/008 kelurahan Kebon Kacang Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, adalah sah sebagai milik Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggungrenteng membayar ganti rugi sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum dan memerintahkan Para Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.016.000 (empat juta enam belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 596/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 596/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hariono |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Mas'ud, Hakim Anggota 1: Hastopo |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 466 K/Pdt/2020
Pertama : 596/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst
Statistik275258