- Indonesia.
- Islam.
- Wiraswasta.
- SMA (Tamat).
- Penyidik Kepolisian Resor Kepulauan Anambas Sektor Siantan, tertanggal 30 April 2017 Nomor : SP-Han/07/IV/2017/ Reskrim, sejak tanggal 30 April 2017 s/d tanggal 19 Mei 2017.
- Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, tertanggal 15 Mei 2017, Nomor: SPP-11/N.10.13.7/Euh.1/5/2017, sejak tanggal 20 Mei 2017 s/d 28 Juni 2017.
- Perpanjangan penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ranai, tertanggal 21 Juni 2017, Nomor : 9/Pen.Pid/ 2017/PN Ran, sejak tanggal 29 Juni 2017 s/d 28 Juli 2017.
- Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa , tertanggal 24 Juli 2017, Nomor: PRINT-92/N.10.13.7/ Epp.2/07/2017, sejak tanggal 24 Juli 2017 s/d 12 Agustus 2017.
- Penetapan Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Ranai, tertanggal 28 Juli 2017 Nomor: 31/Pen.Pid.Sus/2017/PN Ran, sejak tanggal 28 Juli 2017 s/d tanggal 26 Agustus 2017.
- Penetapan Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ranai, tertanggal 18 Agustus 2017 Nomor 31/Pen.Pid.Sus/2017/PN Ran, sejak tanggal 27 Agustus 2017 s/d 25 Oktober 2017;
- Menyatakan Terdakwa Hamzah Als Am Bin Ahmad Pang Aji (Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman???.
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,13 (nol koma tiga belas) gram/0,09 gram;\
- 1 (satu) bungkus kertas yang dibalut dengan isolasi bening yang yang bertuliskan angka 3 (tiga) yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,09 (nol koma nol sembilan) gram/(0,06) gram;
- 1 (satu) buah bong atau alat isap Narkotika jenis sabu yang terbuat dari kaca;
- 2 (dua) buah mancis gas berwarna hijau dan biru;
- 1 (satu) buah jarum kompor untuk bakar Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih yang diduga sebagai alat sendok Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA Model E63 warna hitam dengan nomor IMEI 356939031506529;
- 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA Model E71 warna hitam dengan nomor IMEI 356059035633532;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO R2001 warna putih dengan nomor IMEI 358916021690891 dan 358916021690083;
- 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna putih dengan nomor IMEI 352375053252903;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANAI Nomor 31/Pid.Sus/2017/PN Ran |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2017/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Aryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marselinus Ambarita, Br Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
???DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA??? Pengadilan Negeri Ranai yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa: Nama Lengkap : Hamzah Als Am Bin Ahmad Pang Aji (Alm). Tempat Lahir: Tarempa. Umur / tanggal lahir: 38 Tahun / 22 Juni 1978. Jenis Kelamin: Laki-laki. Tempat tinggal: Jalan Diponegoro RT.001/RW.004 Kel. Tarempa Kec. Siantan Kab. Kepulauan Anambas. Terdakwa ditangkap pada tanggal 29 April 2017 berdasarkan surat perintah penangkapan tanggal 29 April 2017 Nomor: SP-Kap/07/IV/2017/Reskrim. Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara masing-masing oleh: Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Aminudin, S.H. berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum oleh Ketua majelis Hakim Nomor 31/Pen.Pid.Sus/2017/PN Ran. tertanggal 11 Agustus 2017, tapi dipersidangan secara tegas terdakwa menolaknya; Pengadilan Negeri Tersebut ; Telah membaca dan seterusnya ; Menimbang dan seterusnya ; Memperhatikan, Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai pada hari Jumat, tanggal 18 Agustus 2017, oleh Agus Aryanto, S.H., sebagai Hakim Ketua, Marselinus Ambarita, S.H.,M.H., dan Nanang Dwi Kristanto, S.H.,M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rustam, S.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Ranai, serta dihadiri oleh Rieski Fernanda, S.H., Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa dan Terdakwa. Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua, Marselinus Ambarita, S.H.,M.H. Agus Aryanto, S.H.
Nanang Dwi Kristanto, S.H.,M.Hum. Panitera, Rustam, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.Sus/2017/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 31/Pid.Sus/2017/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus/2017/PN Ran
Statistik574