Putusan PN MANADO Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnd |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana KorupsiHukumBanding |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lukman Bachmid |
Hakim Anggota | Halidja Wally, Pultoni |
Panitera | - Jemmy Jefrie Kumontoy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa HERI TOWOLIU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer; ------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa HERI TOWOLIU dari dakwaan Primer tersebut diatas; ------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa HERI TOWOLIU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider; -----------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERI TOWOLIU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; -------------------------------------------------5. Membebankan Terdakwa hukuman tambahan membayar Uang Pengganti sebesar 172.489.000,- (seratus tujuh puluh dua juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, dan menolak penyitaan oleh Jaksa terhadap harta benda milik Terdakwa untuk dilelang jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut; ------------------------------------------------------------6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; --------------------------------------------8. Menetapkan barang bukti berupa; ------------------------------------------------- 1 (satu) dokumen Peraturan Desa Lalue Utara Nomor 03 tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa) Perubahan Tahun Anggaran 2015; ------------------------ 1 (satu) dokumen Peraturan Desa Lalue Utara Nomor 04 tahun 2016 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa) Tahun Anggaran 2016; ----------------------------------------- 1 (satu) dokumen Laporan Penggunaan Dana Desa (Dana Transfer 40%) Desa Lalue Utara Tahap II Tahun Anggaran 2015; -------------- 1 (satu) dokumen Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap III 20% Desa Lalue Utara Tahun Anggaran 2015; ----------------------- 1 (satu) dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengelolaan Dana Desa (Transfer) Desa Lalue Utara Tahap I Tahun Anggaran 2016; ---------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengelolaan Dana Desa (Transfer) Desa Lalue Utara Tahap II Tahun Anggaran 2016; ---------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) dokumen Surat Keputusan Bupati Kepulauan Talaud Nomor 270 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa di Kecamatan Essang; ------------------------------------------ 1 (satu) dokumen Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 08 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2015; ------------------------------------------------- 1 (satu) dokumen Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2016; ------------------------------------------------- 1 (satu) dokumen Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Lalue Utara tahun anggaran 2016;- 1 (satu) dokumen Peraturan Desa Lalue Utara Nomor 05 tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa) Perubahan Tahun Anggaran 2015; ----------------------- 1 (satu) dokumen Peraturan Desa Lalue Utara Nomor 03 tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa) Perubahan Tahun Anggaran 2016; ----------------------- 1 (satu) dokumen Tanda Setoran Dana Desa (Dana Transfer) tahap I (141 desa) tahun anggaran 2016 Kab. Kepl. Talaud; -------- 1 (satu) dokumen Tanda Setoran Dana Desa (Dana Transfer) tahap II (141 desa) tahun anggaran 2016 Kab. Kepl. Talaud; -------- 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor /KWT-ADD/12051/XI/2015 tanggal 19 November 2015, Tentang Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa Alokasi Dana Desa (Dana Transfer) Tahap II Tahun Anggaran 2015, kepada Desa Lalue Utara Kecamatan Essang senilai Rp 103.113.200,-; --------------------- 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor 0139/TBP/04.21/2016 tanggal 25 April 2016, Tentang Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa Alokasi Dana Desa (Dana Transfer) Tahap I Tahun Anggaran 2016, kepada Desa Lalue Utara Kecamatan Essang senilai Rp 352.630.800,-; ----------------------------- 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor 0528/TBP/ /2016 tanggal September 2016, Tentang Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa Alokasi Dana Desa (Dana Transfer) Tahap II Tahun Anggaran 2016, kepada Desa Lalue Utara Kecamatan Essang senilai Rp 235.087.200,-; --------------------- 1 (satu) Lembar Catatan Pembelian dari Pemilik Kios Dino Pampalu a.n. Nopri Amanga; --------------------------------------------------Dilampirkan dalam Berkas Perkara; -------------------------------------------9. Membebankan Terdakwa HERI TOWOLIU membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnd
Banding : 23/Pid.Sus-TPK/2019/PT MND
Statistik312164