- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI GORONTALO NOMOR 31/PID.SUS-TPK/2016/PNGTO, TANGGAL 13 PEBRUARI 2017, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN, DAN MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2016/PNGto, tanggal 13 Pebruari 2017, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan, dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT GORONTALO Nomor 3/PID.SUS-TPK/2017/PT GTO |
|
Nomor | 3/PID.SUS-TPK/2017/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Zainuddin |
Hakim Anggota | Bambang Sasmito, Mhbrh. Moh. Puguh Haryogi |
Panitera | Mastin Boludawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/PID.SUS-TPK/2017/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 3/PID.SUS-TPK/2017/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1868 K/PID.SUS/2017
Peninjauan Kembali : 289 PK/Pid.Sus/2022
Banding : 3/PID.SUS.TPK/2017/PT GTO
Statistik11757