Putusan PN GORONTALO Nomor 143/Pid.B/2017/PN Gto |
|
Nomor | 143/Pid.B/2017/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | - PERJUDIAN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pranata Subhan |
Hakim Anggota | I Gede Purnadita, Fitri Noho |
Panitera | Maryam Khali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa I Disnindya Hermasriant Alias Rian, terdakwa II Indra Maani Alias Indra, terdakwa III Slamet Abdul Alias Amet dan terdakwa IV Maryam Dunggio Alias Nining, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;2. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan terdakwa I Disnindya Hermasriant Alias Rian, terdakwa II Indra Maani Alias Indra, terdakwa III Slamet Abdul Alias Amet dan terdakwa IV Maryam Dunggio Alias Nining, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TURUT SERTA MAIN JUDI YANG DIADAKAN DITEMPAT YANG DAPAT DIKUNJUNGI UMUM, SEDANGKAN UNTUK ITU TIDAK ADA IJIN DARI PENGUASA YANG BERWENANG??? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama : 2 (Dua) Bulan dan 10 (Sepuluh) Hari;5. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;Halaman 22 dari 22 Putusan Nomor 143/Pid.B/2017/PN Gto6. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menyatakan barang bukti berupa :??? 108 (seratus delapan) lembar kartu remi;DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;??? Uang sejumlah Rp. 107.000,-( seratus tujuh ribu rupaih) masing-masing terdiri dari pecahan :- 1 (satu)lembar uang pecahan Rp.50.000,(lima puluh ribu rupiah);- 2 (Dua)lembar uang pecahan Rp.10.000,(sepuluh ribu rupiah);- 2 (Dua) lembar uang pecahan Rp.5.000,(lima ribu rupiah);- 13 (tiga belas) lembar uang pecahan Rp. 2.000,(dua ribu rupiah); dan- 2 (dua) keping uang pecahan Rp. 500,(lima ratus rupiah);DIRAMPAS UNTUK NEGARA;8. Membebani kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.B/2017/PN Gto
Statistik312