Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 67-K/PM III-16/AU/V/2016 |
|
Nomor | 67-K/PM III-16/AU/V/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Puspayadi |
Hakim Anggota | Mayor Sus Wing Eko Joedha Harijanto, Mayor Chk Mulyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan, Terdakwa tersebut di atas yaitu: Dwi Setyawan, Pangkat : Praka, NRP.535690 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : - Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.- Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. Cq. TNI-AU.3. Menetapkan barang bukti berupasurat-surat:a. Surat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel Nomor R/45/I/Ka/Cm.01.00/2016/BNNP-SS tanggal 15 Januari 2016 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Test Urine 18 (delapan belas) orang anggota TNI AU Lanud Sultan Hasanuddin yang menyatakan terdapat 7 (tujuh) orang anggota urinenya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine satu diantaranya adalah Terdakwa (Praka Dwi Setyawan).b. 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel nomor K/30/I/Ka/Cm.01.00/2016/BNNP tanggal 14 Januari 2016 tentang hasil pemeriksaan urine atas nama Dwi Setyawan pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 urinenya dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67-K/PM_III-16/AU/V/2016.zip
- Download PDF
- 67-K/PM_III-16/AU/V/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67-K/PM III-16/AU/V/2016
Banding : 73-K/PMT.III/BDG/AU/IX/2016
Statistik4826