Putusan PN BANDUNG Nomor 298/PDT.G/2015/pn BDG,., |
|
Nomor | 298/PDT.G/2015/pn BDG,., |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lian Henry Sibarani |
Hakim Anggota | Rudy Martinus Martahan Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konpensi :Dalam Eksepsi :Menolak Eksepsi para Tergugat .Dalam pokok Perkara :Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian .Menyatakan Surat Pernyataan yang dibuat pada tanggal 5 September 2013 antara Penggugat dengan Iyang Dedi ( Alm ), Tergugat I , Tergugat III dan Tergugat IV sah menurut hukum .Menyatakan Para Tergugat ( I s/d VI ) sebagai Ahli Waris dari Iyang Dedi ( Alm ) .Menyatakan Para Tergugat ( I s/d VI ) sebagai ahli waris yang bertanggung jawab atas segala Hutang yang dimiliki oleh Iyang Dedi ( Alm ) kepada Penggugat .Menyatakan Para Tergugat ( I s/d VI ) melakukan perbuatan Wanprestasi .Menghukum Para Tergugat selaku Ahli Waris untuk mengembalikan modal/ Investasi dan membayar sisa bunga secara tunai dan langsung sebesar Rp.1.516.500.000.- ( satu milyar lima ratus enam belas juta lima ratus ribu rupiah ) kepada pihak Penggugat .Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan dan dilaksanakan pada hari senin, tanggal 14 Desember 2015 oleh jurusita Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berdasarkan Penetapan Nomor : 298/Pdt.G/ 2015/PN.Bdg, tanggal 08 Desember 2015 dalam perkara antara: Kasmiran Kartodihardjo sebagai Penggugat melawan Wati Sumiati, dkk, sebagai para Tergugat sebagaimana berita Acara Sita Jaminan Nomor ; 298/Pdt.G/ 2015/PN.Bdg , tanggal 14 Desember 2015 atas :Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, yang terletak di Jalan Cilengkrang II, RT/RW 005/002, Palasari, Kota Bandung dengan SHM No.229 gambar situasi tanggal 28-07-1994 No. 7572/1994 Luas 111 M2 (seratus sebelas meter persegi) atas nama IYANG DEDI .Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, yang terletak di Kp. Mekar Sari, RT/RW 007/001, Palasari, Kota Bandung dengan SHM No. 3021 gambar situasi tanggal 07-08-2007 No. 00356/Palasari/2007 Luas 57 m2 (lima puluh tujuh meter persegi) atas nama Ujang Rohmana, akan tetapi sekarang sudah atas nama Iyang Dedi berdasarkan pengecekan ke BPN ( Badan Pertanahan Negara ).Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, yang terletak di Gg Arman, RT/RW 004/002, Palasari, Kota Bandung dengan SHM No. 194, Gambar Situasi tanggal 21-11-1995 No. 3964/1994 Luas 162 m2 (seratus enam puluh sembiian persegi) atas nama IYANG DEDI.8. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya .Dalam Rekonpensi :Menolak Gugatan Rekonpensi seluruhnya .Dalam Konpensi dan Rekonpensi :Menghukum Para Tergugat dalam Konpensi / Para Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.340.000.- ( empat juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah ) secara tanggung menanggung . |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 298/PDT.G/2015/pn BDG,.,
Statistik493