Putusan PN KENDARI Nomor 77/Pdt.G/2019/PN Kdi |
|
Nomor | 77/Pdt.G/2019/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kelik Trimargo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Pancaria, Br Hakim Anggota Glenny. J.l. De Fretes |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahir R |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISI1. Menolak tuntutan provisi dari Penggugat tersebutDALAM EKSEPSI1. Menolak seluruhEksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah demi hukum tanah seluas 1200 m2(Seribu dua ratus meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1660 Tanggal 24 Januari 1984 atas nama NURDIN HAMID yang Dahulu terletak di Desa Wua-Wua Kecamatan Mandonga Kabupaten Kendari, sekarangJalan Samaturu Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari adalah tanah milik Penggugat selaku ahli waris dari NURDIN HAMID. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut :DAHULUSebelah Utara : Tanah negara yang diolah dan dikuasai oleh Bakri.Sebelah Barat : Tanah negara yang diolah dan dikuasai oleh Idrus.Sebelah Timur : Tanah negara yang diolah dan dikuasai oleh Nusu.Sebelah Selatan : Tanah negara yang diolah dan dikuasai oleh Wemburi & Amir Silondae.SEKARANGSebelah Utara : Berbatas tanah Jeri (UD Maju), Jusman dan Laurens.Sebelah Barat : Berbatas tanah Idrus Efendi dan Jeri.Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan/Lorong. Sebelah Selatan : Berbatas tanah Kantor Imigrasi dan Hartono.3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, IV yang menguasai tanah milik Penggugatadalah Perbuatan Melawan Hukum;4. Menghukum Tergugat I, II, III, dan IV untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) secara tanggung renteng;5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.656.000,00(Dua juta enam ratus lima puluh enam riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pdt.G/2019/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 77/Pdt.G/2019/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1062 K/Pdt/2021
Pertama : 77/Pdt.G/2019/PN Kdi.
Statistik8636