Putusan PN TANGERANG Nomor 804/Pdt.G/2014/PN Tng |
|
Nomor | 804/Pdt.G/2014/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 31 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Suarsana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamuka Sitorushakim Anggota Krosbin Lumban Gaol |
Panitera | Panitera Pengganti: Tety Rukmiaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN |
Catatan Amar | M E N E T A P A N :DALAM PROVISI : 1. Menolak permohonan provisi sari Penggugat ;DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI : 1. Menolak eksepsi Tergugat I,II dan IV serta Tergugat V seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa Penggugat dan Turut Tergugat, serta almarhum Fung Zeng Shing sebagai pemilik sah atas lokasi tanah seluas : 5,640 meter persegi yang terletak di desa Jatake, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Propinsi Jawa Barat, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 183 , yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Tangerang tanggal 23 Januari 1978 ; 3. Memerintahkan kepada Tergugat V untuk menyerahkan Setifikat sebidang tanah seluas : 5,640 meter persegi yang terletak di Desa Jatake, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Propinsi Jawa Barat, yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 183, yang dikeluarkan Kantor Agraria Tangerang tanggal 23 Januari 1978 kepada Penggugat, Tergugat I,II,III dan IV ( ahli waris Fung Zeng Shing ) serta Turut Tergugat agar supaya Penggugat, Tergugat I,II,III dan IV serta Turut Tergugat dapat menjualnya, kemudian Penggugat Tergugat I,III,III dan IV serta Turut Tergugat dapat membaginya secara merata sesuai dengan bagiannya masing-masing yakni : Penggugat 1/3 bagian, pihak Tergugat I,II,III,IV sebesar 1/3 bagian, dan pihak Turut Tergugat sebesar 1/3 bagian ; 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.250.000,00,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) sehari, setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ; 5. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini ;DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.3.291.000,00 ( tiga juga dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah,- ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1654 K/Pdt/2017
Pertama : 804/Pdt.G/2014/PN Tng
Statistik1780