Putusan PN DENPASAR Nomor 548/Pdt.G/2014/PN.Dps |
|
Nomor | 548/Pdt.G/2014/PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | Hasoloan Sianturi, I Wayan Sukanila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam konvensi untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat dalam konvensi dan Tergugat dalam konvensi adalah sebagai ahli waris dari MEN DEGENG (alm);3. Menyatakan Tanah-Tanah Obyek Sengketa yang berupa :a. Sebidang Tanah dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Nomor : 51.03.060.004.024-0033.0, dengan luas 3.400 m2, atas nama MEN DEGENG, terletak di Banjar Kayu Tulang, Subak Umaalas, Kelurahan Canggu, Kacamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dengan batas-batas : -Utara : sawah milik Pak Kardi; -Timur : Jalan Kayu Tulang ; -Selatan : Villa ; -Barat : Tanah milik Pak Lotra/jelingjingan ;b. Sebidang Tanah dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Nomor : 51.03.060.004.022-0013.0, dengan luas 945 m2, atas nama MEN DEGENG, terletak di Banjar Kayu Tulang, Subak Umaalas, Kelurahan Canggu, Kacamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung,dengan batas-batas :-Utara : Tembok tanah milik Pak Mika; -Timur : Pura/Merajan ; -Selatan : tanah Mlik Nyoman Kardi ; -Barat : Tembok/Kali kecil ;Adalah harta warisan peninggalan MEN DEGENG (alm) ;4. Menyatakan Penggugat dk berhak atas Tanah-Tanah Obyek Sengketa yang berupa :a. Sebidang Tanah dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Nomor : 51.03.060.004.024-0033.0, dengan luas 3.400 m2, atas nama MEN DEGENG, terletak di Banjar Kayu Tulang, Subak Umaalas, Kelurahan Canggu, Kacamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung dengan batas-batas :-Utara : sawah milik Pak Kardi;-Timur : Jalan Kayu Tulang ;-Selatan : Villa ;-Barat : Tanah milik Pak Lotra/jelingjingan ;b. Sebidang Tanah dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Nomor : 51.03.060.004.022-0013.0, dengan luas 945 m2, atas nama MEN DEGENG, terletak di Banjar Kayu Tulang, Subak Umaalas, Kelurahan Canggu, Kacamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dengan batas-batas : -Utara : Tembok tanah milik Pak Mika; -Timur : Pura/Merajan ; -Selatan : tanah Mlik Nyoman Kardi ; -Barat : Tembok/Kali kecil ;5. Menghukum Tergugat dalam konvensi untuk membagi Tanah-Tanah Obyek Sengketa tersebut menjadi 2 (dua) bagian, (setengah) bagian untuk Penggugat dalam konvensi dan (setengah) bagian untuk Tergugat dalam konvensi ; 6. Menghukum Tergugat dalam konvensi untuk menyerahkan (setengah) bagian Tanah-Tanah Obyek Sengketa tersebut kepada Penggugat dalam konvensi ; 7. Menolak gugatan Penggugat dalam konvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat dalam rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI/REKONPENSI :- Menghukum Tergugat dalam konvensi/Penggugat dalam rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini ditaksir berjumlah Rp. 756.000.- (tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 548/Pdt.G/2014/PN.Dps.zip
- Download PDF
- 548/Pdt.G/2014/PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 104/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 548 / Pdt.G / 2014 / PN.Dps
Statistik7435