Putusan PN LUMAJANG Nomor 393/Pid.Sus/2013/PN Lmj |
|
Nomor | 393/Pid.Sus/2013/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 30 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugiyo Mulyoto |
Hakim Anggota | Maskur Hidayat, I Made Bagiarta |
Panitera | Anik Suhatini. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat akan ketentuan pasal 196 Undang ??? undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dan Undang - undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan - peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa HERI AGUS SUPRIYANTO BIN WURUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak dan tanpa keahlian mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, khasiat dan mutu??? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa ;- Uang hasil penjualan sebanyak Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), dirampas untuk negara ;- 1 (satu) tik/bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi 14 (empat belas) butir pil Dextromethorpan (telah digunakan untuk uji Lab. Sebanyak 3 butir), 1 (satu) bendel plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) tik/bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi 1 (satu) butir pil warna putih berlogo ???Y??? jenis Tryhexphenidyl (habis digunakan untuk uji Lab), 5 (lima) buah plastik Klip ukuran kecil, 1 (satu) buah tas plastik warna hitam, 1 (satu) buah lembar bekas pil Tryhexphenidyl, dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 393/Pid.Sus/2013/PN Lmj
Statistik290