Putusan PTA MAKASSAR Nomor 135/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
|
Nomor | 135/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 135/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H. Anwar R |
Hakim Anggota | 1. H. Muh. Alwi Rahim, 2. Muh, Mir Razak |
Panitera | Hj.nursiah.. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi :- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama ????? Nomor 223/Pdt.G/2016/PA ???., tanggal 3 Agustus 2016 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 29 Syawal 1437 Hijriyah dengan perbaikan amar ;1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon ?????.. untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ????.. di depan sidang Pengadilan Agama ????..;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sidenreng Rappang untuk menyampaikan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai wilayah tempat perkawinan dilangsungkan dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon untuk dicatatkan dalam daftar yang disediakan untuk itu paling lambat 30 hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap atau setelah diucapkan ikrat talak.;Dalam Rekonvensi :- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama ???? Nomor 223/Pdt.G/2016/PA ??.., tanggal 3 Agustus 2016 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 29 Syawal 1437 Hijriyah;Dengan mengadili sendiri 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: 2.1. Nafkah 2 orang anak yang bernama . 1?????.. lahir 3 Desember 2003 dan 2?.........lahir 29 April 2008. sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan dan ditambah 10 % setiap tahun sampai anak tersebut berumur 21 tahun 2.2. Nafkah Iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 2.3. Mut?ah sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)3. Menolak gugatan Penggugat mengenai nafkah lampau;4. Tidak menerima tuntutan mengenai pengembalian sertifikat yang diagunkan di Bank;5. Membatalkan amar putusan mengenai pembagian utang bersama antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang tersebut pada angka 4, 5 dan 6;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)- Membebankan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pdt.G/2016/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 135/Pdt.G/2016/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0223/Pdt.G/2016/PA.Sidrap
Banding : 135/Pdt.G/2016/PTA Mks
Statistik5615