Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 73/Pdt.G/2016/PN YYK |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2016/PN YYK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 31 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suryanto |
Hakim Anggota | Roedy Suharso, Nenden Rika Puspitasari |
Panitera | Rr Dinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan/ Conservatoir Beslaag atas :a. Sebidang tanah yang telah dibeli oleh pihak Tergugat I dari pemiliknya yang saat ini belum dibaliknama Tergugat I yang tanda bukti haknya berupa SHM No.01965/Sidoarum, seluas 1.080 M2, Surat Ukur No.00025/Sidoarum/1998, tertanggal 16-03-1998, terletak di Desa Sidoarum, Kec.Godean, Kab.Sleman tercatat atasnama SUPONO SAJURI, dengan batas-batas :- sebelah Utara : Parit- sebelah selatan : Sungai Bedog- sebelah barat : Pekarangan- sebelah timur : Sungai Bedogb. Tanah dan bangunan rumah toko yang berdiri diatasnya yang dikenal dengan Toko besi dan bangunan ???UD Langgeng Makmur??? terletak di Jl.Janti No.387, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No.860/Banguntapan, Surat Ukur no.7547/2012, luas 627 M2, atasnama Denny Wahyudi Lie/Tergugat I, dengan batas-batas :- sebelah Utara : Jalan- sebelah selatan : Tanah pak Yanto- sebelah barat : Jalan- sebelah timur : Bengkel motor Suzuki Damar Jayac. Tanah dan bangunan rumah toko yang berdiri diatasnya yang dikenal dengan Toko besi dan bangunan ???UD Bangun Makmur??? terletak di Jl.Gedong Kuning No.98 RT/RW 16/005, Kel.Rejowinangun, Kec.Kotagede, Kota Yogyakarta, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No.1503/Rejowinangun, Surat Ukur no.29/1991 tgl 04 januari 1991, luas 205 M2, atasnama RR Lia Puspita/Tergugat II, dengan batas-batas :- sebelah utara : tanah Ana Ratriana Noviningtyas- sebelah selatan : tanah pak Darnaeli/bengkel kunci- sebelah barat : tanah SMA IT Abu Bakar- sebelah timur : jalan 3. Menyatakan sah menurut hukum Akta Notaris Mustofa SH MKn No. 08 tanggal 13 Agustus 2013 tentang Perjanjian Hutang ;4. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/ Wan Prestasi ;5. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) secara tanggung renteng membayar hutang dan bunganya kepada Penggugat sebesar Rp.2.780.000.000 (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) ;6. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 6.929.000,- (enam juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) ;7. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3450 K/Pdt/2017
Pertama : 73/Pdt.G/2016/PN YYK
Peninjauan Kembali : 491 PK/Pdt/2019
Banding : 33/Pdt/2017/PT.YYK
Statistik8720