Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 104/B/2016/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 104/B/2016/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Arifin Marpaung |
Hakim Anggota | H. Edi Supriyanto, H.ishak Lanap |
Panitera | Hj. Sriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DICABUT |
Catatan Amar | M E N E T A P K A N - Mengabulkan Permohonan Pencabutan Permohonan Banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding ; --------------------------------------------------- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar untuk mencoret perkara Nomor : 104/B/2016/PT.TUN.MKS dalam buku register banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar ; --------------------------------------------------------------------------------------- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat/Pembanding, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/B/2016/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 104/B/2016/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/G/2015/PTUN.JPR
Banding : 104/B/2016/PT.TUN.MKS
Statistik7723