- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sebidang Tanah dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) No. 1584 atas nama Ir. H.NOOR ACHMAD, NA dengan Gambar Situasi No. 918/ Tahun 1984 Tanggal 14 maret 1984 yang terletak di Desa Landasan Ulin ( Landasan Ulin Tengah), Kecamatan Landasan Ulin Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan dengan Luas : 10.500 m2 (Sepuluh Ribu Lima Ratus Meter Persegi), dengan batas- batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan bidang tanah M 1583 dan Jalan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah tanah M 1585
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Sukamaju
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V adalah perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan tanggal 15 April 2007, atas nama Tergugat I, Surat Pernyataan tanggal 15 April 2007, atas nama Tergugat II, Surat Pernyataan tanggal 25 Desember 2011, atas nama Tergugat III, Surat Pernyataan tanggal 28 Desember 2005, atas nama Tergugat IV dan Surat Pernyataan tanggal 15 April 2007, atas nama Tergugat V;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapapun yang mendapat hak daripadanya agar menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehari, setiap lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.256.000,- (satu juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Putusan PN BANJARBARU Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Bjb |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2017/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Vivi Indrasusi Siregar |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Wilgania Ammerilia, hakim Anggota 2: Rechtika Dianita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara adalah sah menurut hukum milik Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.G/2017/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.G/2017/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 38/PDT/2018/PT BJM
Pertama : 52/Pdt.G/2017/PN Bjb
Statistik7238