Putusan PT BANJARMASIN Nomor 72/PID.SUS/2020/PT BJM |
|
Nomor | 72/PID.SUS/2020/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rusmawati |
Hakim Anggota | Maman Mohamad Ambari, Brtamto |
Panitera | Abdul Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMUNTAI NOMOR 37/PID.SUS/2020/PNAMT, TANGGAL6MEI2020 YANG DIMINTAKANBANDING TERSEBUT; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MEMERINTAHKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN; 5. MEMBEBANI KEPADA PARA TERDAKWA UNTUKMASING MASING MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMARIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 37/Pid.Sus/2020/PNAmt, tanggal6Mei2020 yang dimintakanbanding tersebut; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Membebani kepada para Terdakwa untukmasing masing membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 72/PID.SUS/2020/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 72/PID.SUS/2020/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4367 K/PID.SUS/2020
Banding : 72/PID.SUS/2020/PT BJM
Statistik4121