Putusan PN MALANG Nomor 499/PID.B/2015/PN Mlg |
|
Nomor | 499/PID.B/2015/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Betsji Siske Manoe |
Hakim Anggota |
Isrin Surya Kurniasih, .
raden Yustiar Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa TARMI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? MENGGUNAKAN SURAT PALSU ;2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Penuntut Umum tersebut;3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya ; 4. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar foto copy legalisir kutipan akta kematian atas nama HARDJO HUTOMO nomor 77/2006 tertanggal 20 April 2006 yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Malang kantor kependudukan dan catatan sipil ;- 1 (satu) lembar surat dari SUTILAH perihal pemberitahuan/somasi ke-1 tertanggal 8 pebruari 2014 yang ditujukan kepada GUNTUR UTOMO beserta tanda terimanya ;- 1 (satu) lembar surat dari SUTILAH perihal pemberitahuan somasi ke-2 tertanggal 17 Pebruari 2014 yang ditujukan kepada GUNTUR UTOMO beserta tanda terimanya ;- 1 (satu) surat dari SUTILAH perihal pemberitahuan/ somasi ke-3, tertanggal 3 maret 2014 yang ditujukan kepada GUNTUR UTOMO beserta tanda terimanya ;- 1 (satu) bendel foto copy ligalisir sertifikat hak milik No.679 atas nama HARDJO HUTOMO ;- 1 (satu) bendel foto copy ligalisir sertifikat hak milik No.680 atas nama HARDJO HUTOMO ;- 1 (satu) bendel foto copy ligalisir salinan penetapan nomor 166/Pdt.P/2010/PA.Ngj tanggal 16 Pebruari 2011 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Nganjuk (Isbat nikah) ;- 1 (satu) lembar surat kematian No.473.1/15/422/320.002/2011 atas nama HARDJO HUTOMO meninggal dunia tanggal 7 April 2006 di Batu yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beji KUKUK KUSBIANTO yang digunakan TARMI sebagai persyaratan untuk melakukan isbat nikah di Pengadilan Agama Nganjuk ;- 1 (satu) lembar kutipan akte kelahiran atas nama Mulyadi Hutomo ;- 1 (satu) lembar kutipan akte kelahiran atas nama Gunawan Wijaksana ;- 1 (satu) lembar kutipan akte kelahiran atas nama Wahyudi Hutomo ; - 1 (satu) lembar kutipan akte kelahiran atas nama Yulya Elisabeth ;- 1 (satu) lembar surat keterangan kelahiran atas nama Guntur Utomo ;- 1 (satu) lembar surat keterangan kelahiran atas nama Halim Lito Utomo ;- 1 (satu) lembar surat tanda tamat belajar SMP Negeri 4 Nganjuk atas nama Guntur Utomo ;- 1 (satu) lembar surat keterangan nomor : 474.2/12/411.517/2003/2011 tertanggal 18 Januari 2011 ;Di kembalikan kepada Jaksa Penuntut umum untuk di pakai dalam perkara atas nama Terdakwa Kukuk Kusbianto dengan nomor perkara : 500/Pid.B/2015/PN.Mlg ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 852 K/PID/2016
Pertama : 499/Pid.B/ 2015/PN.MLG
Statistik736