Putusan PTA SEMARANG Nomor 208/Pdt.G/2017/PTA Smg |
|
Nomor | 208/Pdt.G/2017/PTA Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak208/Pdt.G/2017/PTA Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.u. Syihabuddin |
Hakim Anggota | H. A. Agus Bahauddin, Drs .h. Misbachul Munir |
Panitera | Saidah, S.ag. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima ;I. Dalam Konvensi- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor 3603/Pdt.G/2016/PA.Clp. tanggal 07 Juni 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Ramadhan 1438 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon konpensi ;2. Memberi izin kepada Pemohon konpensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak terhadap Termohon konpensi (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Cilacap ;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Cilacap untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kroya dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;II. Dalam Rekonvensi- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor 3603/Pdt.G/2016/PA.Clp tanggal 07 Juni 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Ramadhan 1438 Hijriyah ; MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk sebagian ;2. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat rekonpensi berupa uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;3. Menetapkan harta berupa 2 (dua) bidang tanah pekarangan yang keduanya masih posisi bergandengan/dempet sebagai berikut ;3.1. 1 (satu) bidang dengan luas 1.400 m2 dengan Nomor Objek Pajak 33.1.110.005.048-007.0 yang terletak di Jalan Mngg Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap dengan batas-batas ;- Sebelah Utara berbatas dengan Jl. Mngg ;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah bapak Sjd ;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ibu Slkhn;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ibu Msrph;3.2. 1 (satu) bidang dengan luas 1.557 m2 dengan Nomor Objek Pajak 33.01.110.005.048-0006.0 yang terletak di Jalan Mngg Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatas dengan Jl. Mngg ;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah bapak Sjd ;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ibu Slkhn;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ibu Msrph ;Adalah harta bersama antara Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi ;4. Menyatakan Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana yang tercantum pada dictum point 3 ;5. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk melaksanakan pembagian harta bersama sebagaimana yang tercantum dalam dictum poin 3 tersebut dengan Penggugat rekonpensi masing-masing mendapatkan (seperdua), apabila harta sebagaimana tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual sesuai ketentuan yang berlaku melalui penjualan lelang Negara, dan hasil penjualan tersebut (seperdua) diserahkan kepada Penggugat rekonpensi dan (seperdua) lainnya merupakan hak Tergugat rekonpensi ;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan rekonpensi yang selebihnya ;III. Dalam Konpensi/Rekonpensi- Membebankan kepada Pemohon konpensi untuk membayar biaya perkara dalam konpensi sebesar Rp. 411.000,- (Empat ratus sebelas ribu rupiah), dan membebankan kepada Penggugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam rekonpensi sebesar Rp. 940.000,- (Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) ; - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 208/Pdt.G/2017/PTA_Smg.zip
- Download PDF
- 208/Pdt.G/2017/PTA_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 208/Pdt.G/2017/PTA Smg
Pertama : 3603/Pdt.G/2016/PA.Clp
Statistik3927