- Menyatakan Terdakwa ASTO AJI Alias AJI Bin BUDIANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ASTO AJI Alias AJI Bin BUDIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip warna Putih yang di dalamnya terdapat butiran Kristal warna Putih diduga shabu yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 80/10852.00/2018, tanggal 07 Maret 2018 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD SAMSUDI FAUZI, selaku Plh. Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) CP. Pangkalan Bun telah melakukan penimbangan, pembungkusan, penyegelan barang bukti terhadap 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal warna putih diduga shabu dengan berat kotor 0,50 gr (nol koma lima puluh gram) dan berat bersih 0,30 gr (nol koma tiga puluh gram), kemudian disisihkan untuk pembuktian di persidangan dengan berat kotor 0,40 gr (nol koma empat puluh gram) dan berat bersih 0,20 gr (nol koma dua puluh gram), dan disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,10 gr (nol koma sepuluh gram).
- 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG Type GALAXY J2 Prime warna Gold
- 1 (satu) lembar Celana Jeans warna Biru merk ROCK DEATH.
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk YAMAHA V-IXION warna Putih tanpa TNKB
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 156/Pid.Sus/2018/PN Pbu |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2018/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ikhsan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Iman Santoso, hakim Anggota 2: Iqbal Albanna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saudara ABDUL HALIM |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3080 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 156/Pid.Sus/2018/PN Pbu
Statistik2610