Putusan PN SURABAYA Nomor 21/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hr Unggul Warso Murti |
Hakim Anggota | Samhadi, Lufsiana |
Panitera | Didi Dwi Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITAHAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa H. MOHAMMAD FAHIM MUD???HARUDIN. S.IP. Bin HASYIM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???KORUPSI ??? sebagaimana dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 7.650.000,- (tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sementara;8. Menetapkan barang bukti berupa :1) 1 (satu) bendel Proposal Pengajuan dan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Bantuan Hibah Tahun 2014 dari Kelompok Pengajian Yasin dan Tahlil Ar-Ridho Desa Mlokorejo Kec. Puger Kab. Jember.2) 1 (satu) bendel Proposal Pengajuan dan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Bantuan Hibah Tahun 2014 dari Kelompok Pengajian Yasin dan Tahlil As-Salam Desa Mojomulyo Kec. Puger Kab. Jember.3) 1 (satu) bendel Proposal Pengajuan dan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Bantuan Hibah Tahun 2014 dari Kelompok Pengajian Sholawat Al-Falah Desa Bagon, Kecamatan Puger.4) 1 (satu) bendel Proposal Pengajuan dan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Bantuan Hibah Tahun 2014 dari Kelompok Pengajian Yasinan Dan Tahlil AL HAKIM Desa Grenden, Kecamatan Puger.5) 1 (satu) bendel Proposal Pengajuan dan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Bantuan Hibah Tahun 2014 dari Kelompok Pengajian Yasin Ar Rohman Desa Puger Wetan, Kec. Puger.6) 1 (satu) bendel Proposal Pengajuan dan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Bantuan Hibah Tahun 2014 dari Kelompok Pengajian Yasin Al Husna Desa Kasiyan Kec. Puger.7) 1 (satu) bendel Proposal Pengajuan dan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Bantuan Hibah Tahun 2014 dari Kelompok Pengajian Sholawat Nurus Sa???adah Desa Kasiyan Kecamatan Puger.8) 1 (satu) bendel Proposal Pengajuan dan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Bantuan Hibah Tahun 2014 dari Kelompok Pengajian Yasinan Dan Tahlil AL HASAN Desa Kasiyan Timur Kecamatan Puger.9) 1 (satu) bendel Proposal Pengajuan dan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Bantuan Hibah Tahun 2014 dari Kelompok Pengajian Manaqib An Nadhir Desa Kasiyan Kec.Puger.10) 1 (satu) bendel Proposal Pengajuan dan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Bantuan Hibah Tahun 2014 dari Kelompok Pengajian AS-SHOHABI Desa Kasiyan Kec. Puger.11) 1 (satu) bendel Proposal Pengajuan dan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Bantuan Hibah Tahun 2014 dari Kelompok Pengajian Sholawat An-Nadhoh Desa Kasiyan Timur Kec. Puger.12) 1 (satu) bendel Proposal Pengajuan dan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Bantuan Hibah Tahun 2014 dari Kelompok Pengajian Yasin dan Tahlil AS-SYIFA Desa Wonosari Kec. Puger.13) 1 (satu) bendel Proposal Pengajuan permohonan Bantuan dana Hibah Tahun 2014 dari Kelompok Pengajian Yasin dan Tahlil As-Shohabah Desa Puger Wetan Kec. Puger.14) 1 (satu) bendel Proposal Pengajuan permohonan Bantuan dana Hibah Tahun 2014 dari Kelompok Pengajian Sholawat Al-Banjari Desa Jambearum Kec. Puger.Dikembalikan kepada Kantor Kesra Kabupaten Jember.15) Buku Rekening Bank Jatim Cabang Jember.a. Atas nama Kelompok Pengajian Manaqib AN - NADHIR Desa Kasiyan.b. Atas nama Kelompok Pengajian Sholawat AL - BANJARI Desa Jambearum.c. Atas nama Kelompok Pengajian Yasin dan Tahlil Al - HASAN Desa Kasiyan Timur.16) Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Saksi Ali Hasan selaku Bendahara Kelompok Pengajian Yasin dan Tahlil AR-RIDHO Desa Mlokorejo.17) Uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari saksi Waris (Bendahara Kelompok Pengajian As-Syifa, Desa Wonosari, Kec. Puger.18) Uang Tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dari Terdakwa.19) Uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari saksi SUGIONO selaku Bendahara Kelompok Pengajian Yasin dan Tahlil AS-SALAM Desa Mojomulyo. Dirampas untuk Negara.20) 1 (satu) buah Baju Taqwa warna putih merk AVIV. Dikembalikan kepada saksi Waris.21) 1 (satu) buah Baju Taqwa warna putih merk Al ??? Chaq. Dikembalikan kepada saksi Sunaryanto.22) 1 (satu) buku Agenda warna Coklat (Memory data MUSKER) ;23) 1 (satu) bendel berisi Rincian Penggunaan Anggaran APBD Kabupaten Jember Tahun 2014 Kecamatan Puger;24) 1 (satu) bendel berisi Daftar Penerima dan Serah Terima Belanja Barang Bantuan APBD Kecamatan Puger Kabupaten Jember Tahun 2014. Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.25) Uang titipan dari saksi Subandi (Bendahara Kelompok Pengajian As-Shohabi, Desa Kasiyan, Kec. Puger) sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Ditetapkan sebagai barang bukti yang dirampas untuk Negara.26) Uang titipan dari saksi Sugiono (Bendahara Kelompok Pengajian As-Salam, Desa Mojomulyo, Kec. Puger) sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). Ditetapkan sebagai barang bukti yang dirampas untuk Negara.27) Uang titipan dari saksi Waris (Bendahara Kelompok Pengajian As-Syifa, Desa Wonosari, Kec. Puger) sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). Dikembalikan kepada Saksi Waris.9. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1347 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 21/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby
Statistik7422