- Menyatakan Terdakwa DANDY PRAYOGI ALIMUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah sprei warna hijau bermotif polkadot;
- 1 (satu) unit mobil timor warna silver metalik Nopol : N-1205-FW Noka : KNAFA3232V5703867 Nosin : B5356391 tahun 2001 beserta STNK atas nama JULIA FERIYANTI beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) buah Hp merek Oppo F3 warna rose gold;
- 1 (satu) buah baju hem warna abu ??? abu lengan pendek;
- 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru;
- 1 (satu) buah BH warna abu ??? abu;
- 1 (satu) buah celana dalam warna biru dongker bermotif bunga;
- 3 (tiga) buah Lipstik merek AVIONE;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO A5S warna hitam;
- 17 (tujuh belas) lembar screenshoot chating antara Sdri. Sintawati dan Sdr. Dandy Prayogi Alimuddin yang diambil dari HP merk Oppo A5s warna hitam milik Sdri. Sintawati;
Putusan PN MALANG Nomor 558/Pid.Sus/2019/PN Mlg |
|
Nomor | 558/Pid.Sus/2019/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hariyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Intan Tri Kumalasari, Br Hakim Anggota Sugiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Bima Ardiansah Rizkianu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa dikembalikan kepada Terdakwa dikembalikan kepada saksi SINTAWATI tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 558/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Statistik12957