- Menyatakan Terdakwa HAYIRANI Alias HAIR Bin KASRANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 266/Pid.Sus/2019/PN Plk |
|
Nomor | 266/Pid.Sus/2019/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Etri Widayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irfanul Hakim, Br Hakim Anggota Dian Kurniawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Masriah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) Paket serbuk kristal shabu dengan berat dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram; - 2 (dua) lembar tissu; - 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna Biru; - 1 (satu) buah Hp Samsung warna silver; - 1 (satu) buah kartu atm BRI; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah sepeda motor motor merk Yamaha Mio Sporty dengan Nopol DA 6710 NR; - 1 (satu) buah STNK sepeda motor motor merk Yamaha Mio Sporty dengan Nopol DA 6710 NR; Dikembalikan kepada orang tua Muhammad Fajrianoor - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon dengan Nopol KH 3498 NO warna merah - 1 (satu) buah STNK sepeda motor motor merk Yamaha Xeon dengan Nopol KH 3498 NO; dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Hayirani; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 266/Pid.Sus/2019/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 266/Pid.Sus/2019/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 266/Pid.Sus/2019/PN Plk
Statistik216