- Menyatakan terdakwa Abdul Muin bin (alm.) Marlito telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum membeli, menguasai, menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) kantong/klip plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,4700 (nol koma empat tujuh nol nol) gram setelah dilakukan pengujian Laboraturium oleh BBPOM di Pontianak sisa berat netto menjadi 0,3664 (nol koma tiga enam enam empat gram);
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,87 Gram, 4 (empat) klip plastik transparan yang didalamnya masing-masing berisi kristal warna putih yang narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 4,59 (empat koma lima sembilan) gram, 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya berisi pil ekstasi berwarna dengan berat netto 0,29 (nol koma dua sembilan) gram;
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam berikut sim card dengan Nomor 085845556654;
- 1 (satu) buah HP IPHONE warna putih berikut simcard dengan nomor. 085249154567;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertulis MONTBLANC;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam;
- 1 (satu) unit mobil honda mobilio warna putih B 2638 SKW, dengan nomor rangka MHRDD4750FJ 421266, Nomor mesin L15Z11220434 berikut STNK dengan nomor AG 5392165 An. SUBANDI ISKANDAR ;
- Uang sejumlah Rp8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
- Uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 314/Pid.Sus/2017/PN Mpw |
|
Nomor | 314/Pid.Sus/2017/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rini Masyithah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arlyan, Br Hakim Anggota Anwar W.m .sagala |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Fitriasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Sdri. ALTARINI; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 314/Pid.Sus/2017/PN Mpw
Statistik184