Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 491/PDT.G./2014/PN.JKT.PST. |
|
Nomor | 491/PDT.G./2014/PN.JKT.PST. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | PERJANJIAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Heru Prakosa |
Hakim Anggota | Kisworo, Dedeh Suryanti |
Panitera | Yetti. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIII DALAM POKOK PERKARAA. DALAM KONPENSI1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telahwanprestasi terhadap Perjanjian Pemberian Jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Kontrak Berjangka No. 01/Per-KBI/lll/04 dan No. 010/DF/I1I/04 tanggal 29 Maret 2004; 3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya dan kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, secara tunai dan sekaligus yang nilainya setidak-tidaknya berdasarkan Daily Financial Statement per tanggal 6 Oktober 2014 nilainya sebesar USD 6.187.108,18 (enam juta seratus delapan puluh tujuh ribu seratus delapan dollar Amerika Serikat dan delapan belas sen) (Segregated Account) dan Rp. 1.457.236.322,12 (satu milyar empat ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus dua puluh dua koma dua belas rupiah) (Unsegregated Account), atau nilai lain sesuai Daily Financial Statement per tanggal diputuskannya perkara a quo yang berkekuatan hukum tetap;???4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untukmembayar sanksi denda kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per bulannya sesuai dengan Perjanjian Pemberian Jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Kontrak Berjangka No. 01/Per-KBI /III/04 dan No. 010/DF/III/04 tanggal 29 Maret 2004 dan Peraturan Tata Tertib PT. Kliring Berjangka Indonesia (Persero), secara tunai dan sekaligus yang dihitung sejak bulan November 2014 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap dan dilunasinya seluruh kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat; 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secaratan jn renten untuk memba ar bi ??? ~ i -Pemberian Jasa Kiiring dan Penjaminan Penyeiesaian Transaksi Bursa aias Kontrak Berjangka No. 01 /Per-KBi/iii/04 dan No. 010/DF/III/04 tanggal 29 Maret 2004 dan Surat Edaran No.: 04/SE-KBi/X/2009 tanggai 6 Oktober 2009 yang dikeiuarkan oien Penggugat, secara tunai dan sekaligus yang dihitung sejak bulan Oktober 2014 sampai dengan perkara a quo berkekuaian tetap dan dilunasinya seluruh kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat ill secaratanggung renteng untuk membayar bunga sebesar 6 % per tahun atau 0.5 % per bulan dari Daily Financial Statement per tanggai 6 Oktober 2014 yang niiainya sebesar USD 6.187.108,18 (enam juta seratus delapan puluh tujuh ribu seratus delapan dollar Amerika Serikat dan delapan belas sen)(Segregated Account) dan Rp. 1.457.236.322,12 (satu milyar empat ratus lima puiun tujuh juta dua ratus tiga puiun enam ribu tiga ratus dua puluh dua koma dua belas rupiah)(Unsegregated Account), secara tunai dan sekaiigus, dimana bunga dihitung sejak tanggai gugatan ini sampai dilunasinya seluruh kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat Ili untukmembayar denda baik secara tanggung renteng atau sendiri- sendiri kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,-( lima puluh juta rupiah) per hari secara tunai dan sekaiigus apabiia Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ialai memenuhi dan/atau melaksanakan putusan perkara a quo yang berkekuaian hukum tetap; 8. Menghukum Tergugat i, Tergugat ii dan Tergugat iii untukmembayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.936.000.,00 (sembiian ratus tiga puluh enam ribu rupiah); 9. Menoiak gugatan yang iain dan selebihnya ; B. DALAM REKONPENSI1. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi???2. Menghukum Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbui daiam perkara ini sebesar nihil; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 499 PK/Pdt/2018
Banding : 221/PDT/2016/PT.DKI
Pertama : 491/PDT.G./2014/PN.JKT.PST.
Statistik106216