Putusan PN Pasarwajo Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Psw |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2019/PN Psw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Eddy Viyata |
Hakim Anggota | Basrin, Christian Y.p. Siregar |
Panitera | - Nurmiaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | * TINGKAT 1 - PERDATA : KABUL |
Catatan Amar | - MENGADILIDALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum Para Penggugat adalah ahli waris dan atau ahli waris keturunan dari almarhum La Anda ; 3. Menyatakan hukum bahwa Tanah Obyek Sengketa yang terletakdi Desa Boneatiro Timur Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton terdidi dari 2 (Dua) Bidang yaitu ;3.1. Bidang Pertama (1) diatasnya terdapat Bangunan KANTOR DESA BONEATIRO LAMA. POSYANDU dan PERUHAN seluas kurang lebih + 1. 241 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan dahulu Tanah Kintal almarhum LA ANDA sekarang dengan LA NISA ; - Sebelah Timur berbatas dengan Tamah ILIAS ; - Sebelah Selatan berbatas dengan LAHAN MASYARAKAT ;- Sebelah Barat berbatas dengan JALAN RAYA ;3.2. Bidang kedua (2) diatasnya terdapat Bangunan Baruga (Dahulu digunakan sebagai Pasar Tradisional) seluas + 380 m2 dengan batas- batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan dahulu Tanah LA ANDA sekarang dengan PAK AHMAD ; - Sebelah Timur berbatas dengan dahulu tanah LA ANDA sekarang dengan JL. SETAPAK dan LA SAEMU ; - Sebelah Selatan berbatas dengan JL. SETAPAK dan RUSMIN ; - Sebelah Barat berbatas dengan JL. RAYA ; DAN yang terletak di Daesa Boneatiro Barat Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton yang terdiri dari 2 (Dua) Bidang yaitu : 3.3. Bidang Pertama (I) yaitu LAPANGAN BOLA BONEATIRO seluas + 5. 968 m2 dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan JL. ALTERNATIF dan Rumah Warga ; - Sebelah Timur berbatas dengan JL. RAYA ; - Sebelah Selatan berbatas dengan JL. ALTERNATIF dan Tanah Bidang II ;- Sebelah Barat berbatas dengan JL. ALTERNATIF dan Rumah Warga ; 3.4. Bidang kedua (2) diatsnya terdapat Bangunan SD I Boneatiro, SD 2 Boneatiro, BPD Boneatiro Barat, Posyandu, TK Darmawanita seluas + 6. 078 m2 dengan batas-batas sebagai berikut : --------------------------- Sebelah Utara berbatas dengan dahulu tanah LA ANDA sekarang dengan JLN. ALTERNATIF dan LAPANGAN BOLA / Tanah Bidang I ; - Sebelah Timur berbatas dengan JALAN RAYA ;- Sebelah Selatan berbatas dengan KEBUN MASYARAKAT;- Sebelah Barat berbatas dengan dahulu tanah LA ANDA sekarang dengan AMALUDIN dan Rumah Lahan Warga ; Adalah milik Sah almarhum LA ANDA yang harus dimiliki oleh Para Ahli Waris atau Ahli Waris Keturunannya yaitu Para Penggugat sekarang ini ;4. Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat segala surat-surat yang telah terbit atas tanah obyek sengketa atas nama Para Tergugat ;5. Menyatakan hukum bahwa tindakan Para Tergugat mengklaim tanah obyek sengketa sebagai miliknya adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;6. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dengan tanpa sesuatu syarat apapun juga ;7. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini sebesar Rp. 11.324.000,- ( sebelas juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah) ; 8. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2019/PN Psw
Banding : 92/PDT/2019/PT.KDI
Statistik16033