Putusan PN MANADO Nomor 116/PDT.G/2014/PN.MDO |
|
Nomor | 116/PDT.G/2014/PN.MDO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATAPERBUATAN MELAWAN HUKUMKABUL SEBAGIANKASASI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Verra Lynda Lihawa |
Hakim Anggota | - Uli Purnama Serta Djainuddin Karanggusi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Provisi :- Menolak gugatan Provisi ;Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat I ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menetapkan tanah objek sengketa yang terletak ditempat bernama Air panas dengan Luas 9 tek-tek didaerah kepolisian Negeri Malalayang Manado, dengan batas-batasnya :- Utara : Jenny Polii, Adrian Kaunang, Johanis kela, Wempie Kairupan ;- Timur : Kali Malalayang ;- Selatan : keluarga Rantung, Jefry lumenta, Johanis Kela dan Wempie kairupan ;- Barat : Jalan dan Wempie Kairupan ;Sebagaiamana putusan perdata No. 21 a/1958 tertanggal 18 Juli 1958di Pengadilan Negeri Manado adalah harta peninggalan dari Johana Rumondor yang belum dibagi waris kepada para ahli waris;3. Menetapkan perbuatan para Tergugat dengan melakukan transaksi jual beli terhadap sebagian tanah objek sengketa yang belum dibagi waris kepada Penggugat, Penggugat II dan Tergugat I serta Henny Sumarauw adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat I dan Penggugat II ;4. Menetapkan penerbitan surat-surat berkaitan dengan tanah objek sengketa yang dikeluarkan oleh turut tergugat I , Turut tergugat II dan Turut tertgugat III adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum 5. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VII atau siapa saja yang menduduki tanah objek sengketa tersebut yang belum dibagi waris kepada Penggugat I, Penggugat II dan Tergugat I dan Henny Sumarauw untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada akhliwaris Johana Rumondor yaitu Penggugat I dan Penggugat II dan Tergugat I serta Henny Sumarauw dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan alat Negara ;6. Menetapkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk taat dan patuh pada putusan ini .7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.091.000.-(satu juta sembilan puluh satu ribu rupiah) ;8. Menolak gugatan selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2726 K/PDT/2016
Pertama : 116/Pdt.G/2014/PN.Mdo.
Statistik9517