- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I DALAM KONVENSI/PENGGUGAT DALAM REKONVENSI;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN TANGGAL 5 DESEMBER 2018 NOMOR 703/PDT.G/2017/PN MDN YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN TANGGAL 5 DESEMBER 2018 NOMOR 703/PDT.G/2017/PN MDN YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, DAN
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI/TERGUGAT DALAM REKONVENSI SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN REKONVENSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I DALAM KONVENSI/PENGGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK SEBAGIANNYA;
- MENYATAKAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I DALAM KONVENSI/PENGGUGAT DALAM REKONVENSI ADALAH AHLI WARIS SAH DARI ALM. H BP. RITONGA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM PENETAPAN PENGADILAN AGAMA PADANG SIDIMPUAN NOMOR : 25/PDT.G/2008/PA.PSP, TANGGAL 29 OKTOBER 2008;
- MENYATAKAN SAH AKTA PENGIKATAN JUAL BELI NOMOR: 6 TANGGAL 17 SEPTEMBER 2004, DIBUAT OLEH DAN DI HADAPAN HAJJAH NURLIAN, S.H., NOTARIS DAN PPAT WILAYAH KOTAMADYA MEDAN;
- MENYATAKAN SAH AKTA KESEPAKATAN PERJANJIAN PERDAMAIAN BERSAMA NOMOR: 3437/L/M.PSP/V/2017 TANGGAL 24 MEI 2017 YANG DIBUAT OLEH DAN DI HADAPAN MISBAHUDDIN S.H., NOTARIS DAN PPAT PADANG SIDIMPUAN;
- MENYATAKAN SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN PENGINAPAN BERNAMA PONDOK WISATA ISTANA XI YANG TERLETAK DI JL. AMALIUN NO. 7/9 KEL. KOTA MATSUM III KEC. MEDAN KOTA, KOTA MEDAN SELUAS: 1.199 M2, ADALAH MERUPAKAN HARTA BERSAMA (GONO-GINI) ALM. H. B.P. RITONGA (ORANG TUA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I DALAM KONVENSI/PENGGUGAT DALAM REKONVENSI) DAN TURUT TERBANDING SEMULA TERGUGAT II DALAM KONVENSI (SYARIFAH HASIBUAN);
- MENYATAKAN PEMBELIAN SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN PENGINAPAN BERNAMA PONDOK WISATA ISTANA XI YANG TERLETAK DI JL. AMALIUN NO. 7/9 KEL. KOTA MATSUM III KEC. MEDAN KOTA, KOTA MEDAN SELUAS: 1.199 M2, ADALAH DARI UANG ALM. H BP. RITONGA (ORANG TUA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I DALAM KONVENSI/PENGGUGAT DALAM REKONVENSI);
- MENYATAKAN SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN PENGINAPAN BERNAMA PONDOK WISATA ISTANA XI YANG TERLETAK DI JL. AMALIUN NO. 7/9 KEL. KOTA MATSUM III KEC. MEDAN KOTA, KOTA MEDAN SELUAS: 1.199 M2, ADALAH MERUPAKAN HARTA BERSAMA WARISAN ALM. H. B.P. RITONGA YANG MASUK DALAM BOEDEL WARISAN ALM. H BP. RITONGA (ORANG TUA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I DALAM KONVENSI/PENGGUGAT DALAM REKONVENSI);
- MENYATAKAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I DALAM KONVENSI/ PENGGUGAT DALAM REKONVENSI ADALAH PEMILIK YANG SAH ATAS SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN BERNAMA PONDOK WISATA ISTANA XI YANG TERLETAK DI JL. AMALIUN NO. 7/9 KEL. KOTA MATSUM III KEC. MEDAN KOTA, KOTA MEDAN SELUAS : 1.199 M2;
- MENYATAKAN PEMBELIAN SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN PENGINAPAN BERNAMA PONDOK WISATA ISTANA XI YANG TERLETAK DI JL. AMALIUN NO. 7/9 KEL. KOTA MATSUM III KEC. MEDAN KOTA KOTA MEDAN SELUAS: 1.199 M2, HANYA PINJAM/PAKAI NAMA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI/TERGUGAT DALAM REKONVENSI;
- MENYATAKAN SERTIFIKAT HAK MILIK, NOMOR : 396, YANG DIKELUARKAN OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA MEDAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI/TERGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,- [SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH];
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 5 Desember 2018 Nomor 703/Pdt.G/2017/PN Mdn yang dimohonkan banding tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 5 Desember 2018 Nomor 703/Pdt.G/2017/PN Mdn yang dimohonkan banding tersebut, dan
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Pembanding semula Tergugat I dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk sebagiannya;
- Menyatakan Pembanding semula Tergugat I dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi adalah ahli waris sah dari Alm. H BP. Ritonga sebagaimana tersebut dalam Penetapan Pengadilan Agama Padang Sidimpuan Nomor : 25/Pdt.G/2008/PA.PSp, tanggal 29 Oktober 2008;
- Menyatakan sah Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 6 tanggal 17 September 2004, dibuat oleh dan di hadapan Hajjah Nurlian, S.H., Notaris dan PPAT Wilayah Kotamadya Medan;
- Menyatakan sah Akta Kesepakatan Perjanjian Perdamaian Bersama Nomor: 3437/L/M.Psp/V/2017 tanggal 24 Mei 2017 yang dibuat oleh dan di hadapan Misbahuddin S.H., Notaris dan PPAT Padang Sidimpuan;
- Menyatakan sebidang tanah dan bangunan penginapan bernama Pondok Wisata Istana XI yang terletak di Jl. Amaliun No. 7/9 Kel. Kota Matsum III Kec. Medan Kota, Kota Medan seluas: 1.199 M2, adalah merupakan harta bersama (gono-gini) Alm. H. B.P. Ritonga (orang tua Pembanding semula Tergugat I dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi) dan Turut Terbanding semula Tergugat II dalam Konvensi (Syarifah Hasibuan);
- Menyatakan pembelian sebidang tanah dan bangunan penginapan bernama Pondok Wisata Istana XI yang terletak di Jl. Amaliun No. 7/9 Kel. Kota Matsum III Kec. Medan Kota, Kota Medan seluas: 1.199 M2, adalah dari uang Alm. H BP. Ritonga (orang tua Pembanding semula Tergugat I dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi);
- Menyatakan sebidang tanah dan bangunan penginapan bernama Pondok Wisata Istana XI yang terletak di Jl. Amaliun No. 7/9 Kel. Kota Matsum III Kec. Medan Kota, Kota Medan seluas: 1.199 M2, adalah merupakan harta bersama warisan Alm. H. B.P. Ritonga yang masuk dalam boedel warisan Alm. H BP. Ritonga (orang tua Pembanding semula Tergugat I dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi);
- Menyatakan Pembanding semula Tergugat I dalam Konvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan bernama Pondok Wisata Istana XI yang terletak di Jl. Amaliun No. 7/9 Kel. Kota Matsum III Kec. Medan Kota, Kota Medan seluas : 1.199 M2;
- Menyatakan pembelian sebidang tanah dan bangunan penginapan bernama Pondok Wisata Istana XI yang terletak di Jl. Amaliun No. 7/9 Kel. Kota Matsum III Kec. Medan Kota Kota Medan seluas: 1.199 M2, hanya pinjam/pakai nama Terbanding semula Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik, Nomor : 396, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Medan tidak berkekuatan hukum;
- Menolak gugatan rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- [seratus lima puluh ribu rupiah];
Putusan PT MEDAN Nomor 246/Pdt/2020/PT MDN |
|
Nomor | 246/Pdt/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Lambertus Limbong |
Hakim Anggota | Brahmad Sukandar, Osmar Simanjuntak |
Panitera | Hj. Syarifah Masthura |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI. DALAM REKONVENSI. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi. Dalam Pokok Perkara. MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi. Dalam Rekonvensi. Dalam Konvensi dan Rekonvensi. |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 246/Pdt/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 246/Pdt/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2038 K/Pdt/2022
Banding : 246/Pdt/2020/PT MDN
Statistik5324