Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 30/B/2015/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 30/B/2015/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - Simon P. Sinaga |
Hakim Anggota | . - H. Eddy Nurjono, - H. Ariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding Penggugat/Pembanding ; --------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor: 41/G/2014/PTUN.Mdo. tanggal 18 Desember 2014 yang dimohon banding; --------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding yang ditetapkan sebesar Rp. 250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/B/2015/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 30/B/2015/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 366 K/TUN/2015
Banding : 30/B/2015/PT.TUN.MKS
Peninjauan Kembali : 92 PK/TUN/2017
Pertama : 41/G/2014/PTUN.MDO
Statistik7227