- Menyatakan Terdakwa SALOSIUS alias SALO alias PAK UDAK anak laki-laki dari MATEUS SETAT (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara Melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman???, sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun, serta denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap di Tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) buah kantong plastic klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,14 gram;
- 1 (satu) buah botol warna putih yang digunakan sebagai alat hisap / bong merk VICKS lengkap dengan 1 (satu) buah pipet warna putih yang sudah tertempel dan 1 (satu) buah kaca bening yang tertempel karet warna hitam yang didalamnya berisikan serbuk Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat brutto 1,43 gram;
- 1 (satu) buah botol transparan merk HAPPYDENT;
- 3 (tiga) buah sendok yang terbuat dari dari pipet;
- 1 (satu) buah plastic pembersih kaca warna putih;
- 1 (satu) buah pipet warna putih;
- 1 (satu) buah timah rokok warna merah;
- 1 (satu) buah kaca bening;
- 1 (satu) buah kompor pembakar;
- 1 (satu) buah botol kaca warna putih transparan dengan tutup karet warna coklat dengan 2 (dua) buah pipet warna putih yang sudah tertempel;
- 2 (dua) buah korek api gas merk TOKAI yang sudah ditempel jadi satu;
- 1 (satu) lembar kantong klip transparan kosong;
- 1 (satu) buah kompor pembakar sabu;
- 1 (satu) buah kotak HP merk OPPO warna putih;
Putusan PN KETAPANG Nomor 50/Pid.Sus/2020/PN Ktp |
|
Nomor | 50/Pid.Sus/2020/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyuni Prasetyaningsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Kusuma Wardana, Hakim Anggota Ersin |
Panitera | Panitera Pengganti: Sediyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk di musnahkan; 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus/2020/PN Ktp
Statistik265