- Menyatakan Terdakwa I Siti Ambar Fatonah, S.Pd binti H.Muzazin dan Terdakwa II Sarwono,S.Pd bin Ahmad Sahri tersebut tidak terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa I Siti Ambar Fatonah, S.Pd binti H.Muzazin dan Terdakwa II Sarwono,S.Pd bin Ahmad Sahri tersebut oleh karena itu dari dakwaan kedua Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Siti Ambar Fatonah, S.Pd binti H.Muzazin dan Terdakwa II Sarwono,S.Pd bin Ahmad Sahri tersebut terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana ;
- Melepaskan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) ;
- Memulihkan hak Terdakwa I dan Terdakwa II dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 227/Pid.Sus/2018/PN Unr |
|
Nomor | 227/Pid.Sus/2018/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan RakyatDewan Perwakilan Daerahdan Dewan Perwakilan Rakyat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Retnaningsih |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Hendra Yuristiawan, hakim Anggota 2: Wasis Priyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 6.1 1 (satu) buah flashdisc merk Transcend USB 3.0 8GB warna hitam berisi rekaman video dugaan pelanggaran pemilu; 6.2 1 (satu) lembar Berita Acara Pemindahan Data File Video tertanggal 10 Oktober 2018 yang ditanda tangani oleh Sdr ANDI RAHMAN, A.Md (selaku pemindah data) dan Sdr KHAIRUL AULIA, S.Kom, M. Eng selaku Pejabat Fungsional Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Semarang; 6.3 1 (satu) bendel lampiran keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Semarang Nomor: 78/PL.01.4/Kpt/3322/KPU KAB/IX/2018, tanggal 20 September 2018 tentang penetapan daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang dalam pemilihan umum tahun 2019; 6.4 1 (satu) bendel daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam pemilihan umum tahun 2019; 6.5 1 (satu) lembar dokumentasi kegiatan sedekah dusun di Dsn. Kalikembar, Ds. Pakopen, Kec. Bandungan, Kab. Semarang; 6.6 1 (satu) lembar surat undangan No : 01 / PSDK / IX / 2018, tanggal 16 September 2018 yang dibuat oleh panitia Sedekah Dusun Kalikembar Ds pakopen Kec Bandungan Kab Semarang ditanda tangani Ketua Panitia TITIS SAMBODO perihal untuk menghadiri pagelaran wayang kulit dalam acara Sedekah Dusun Kalikembar pada hari sabtu tanggal 22 September 2018 pukul 20.00 Wib di halaman rumah Bpk Senin Rt 03 Rw 04 Dsn Kalikembar Ds Pakopen Kec Bandungan Kab Semarang yang ditujukan kepada Sdr SALIMIN (pakopen); Terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Bawaslu Kabupaten Semarang 6.7.1 Uang tunai sebesar Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah) dengan perincian 2 (dua ) lembar uang kertas Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) 6 (enam) lembar uang kertas Rp50.000,00(lima puluh ribu rupiah); Dikembalikan kepada saksi Jarwoto Bin (Alm) Suroto; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 342/Pid.Sus/2018/PT SMG
Pertama : 227/Pid.Sus/2018/PN Unr
Statistik331236