- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Boyolali tanggal 26 Pebruari 2019 Nomor 33/Pid.Sus/2019/PN Byl yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Richard Harjanto aAlias Lemu bin Yance tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hokum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1(satu) paket serbuk kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu di dalam plastik klip bening dibungkus kertas warna putih di lakban warna hitam;
- 1(satu) buah telepon genggam merk Evercross warna hitam beserta simcardnya;
- 1(satu) unit sepeda motor Yamaha X Ride warna putih dengan nomor polisi AD-5483-ASF;
Putusan PT SEMARANG Nomor 96/PID.SUS/2019/PT SMG |
|
Nomor | 96/PID.SUS/2019/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purwono |
Hakim Anggota | Laurensius Sibarani, Brewit Soetriadi |
Panitera | Uniek Jani S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/PID.SUS/2019/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 96/PID.SUS/2019/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2439 K/Pid.Sus/2019
Banding : 96/Pid.Sus/ 2019/PT.SMG
Statistik2917