- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan Akta Notariil Pemberian Hibah No. 28 tanggal 23 Januari 1973 dan Akta Notariil Pemberian Hibah No. 29 tanggal 23 Januari 1973 yang dibuat oleh Notaris Atmadji, S.H, tidak mempunyai kekuatan Hukum;
- Menetapkan harta-harta sebagai berikut:
- sebuah rumah berdinding tembok beratap genting ukuran 5 x 8 M2 terletak di diatas tanah partikelir dikenal dengan nama Kampung Baru Bangilan Nomor 29 RT 002 RW 009 Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang ada diatasnya berdinding tembok beratap genting ukuran 8 x 4 M2 terletak diatas tanah Partikelir dikenal dengan nama Kampung Baru Bangilan Nomor 31 RT 002 RW 009 Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menetapkan Ahli Waris H. Mochamad Anwar alias Munari dan Noerani alias Hj. Siti Munirah adalah:
- Hajjah Siti Chulilah binti H. Mochamad Anwar sebagai anak kandung;
- Moch. Imron Ghozali bin H. Mochamad Anwar sebagai anak kandung;
- Sulaiman bin H. Mochamad Anwar sebagai anak kandung;
- Hajjah Nurkhafisyah alias Kasiatun binti H. Mochamad Anwar sebagai anak kandung;
- Mochamad Cholil Nur bin Nur Hakim Rapi?i sebagai ahli waris pengganti dari Murnijah binti H. Mochamad Anwar alias Munari;
- Nurmania binti Paimin sebagai ahli waris pengganti dari Murnijah binti H. Mochamad Anwar alias Munari;
- Eva Rusdiah binti H. Samhudi sebagai ahli waris pengganti dari Murnijah binti H. Mochamad Anwar alias Munari;
- Musay Yana binti H. Samhudi sebagai ahli waris pengganti dari Murnijah binti H. Mochamad Anwar alias Munari;
- Fera Riskian binti H. Samhudi sebagai ahli waris pengganti dari Murnijah binti H. Mochamad Anwar alias Munari;
- Menetapkan besarnya bagian masing-masing ahli waris adalah:
- Hajjah Siti Chulilah binti H. Mochamad Anwar memperoleh 6/42 bagian dari harta warisan;
- Moch. Imron Ghozali bin H. Mochamad Anwar memperoleh 12/42 bagian dari harta warisan;
- Sulaiman bin H. Mochamad Anwar memperoleh 12/42 bagian dari harta warisan;
- Hajjah Nurkhafisyah alias Kasiatun binti H. Mochamad Anwar memperoleh 6/42 bagian dari harta warisan;
- Mochamad Cholil Nur bin Nur Hakim Rapi?i memperoleh 2/42 bagian dari harta warisan;
- Nurmania binti Paimin memperoleh 1/42 bagian dari harta warisan;
- Eva Rusdiah binti H. Samhudi memperoleh 1/42 bagian dari harta warisan;
- Musay Yana binti H. Samhudi memperoleh 1/42 bagian dari harta warisan;
- Fera Riskian binti H. Samhudi memperoleh 1/42 bagian dari harta warisan;
- Menghukum Tergugat II (Nurmania binti Paimin) atau siapapun yang menguasai obyek sengketa / harta warisan (diktum nomor 3) tersebut untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing semua ahli waris (diktum nomor 5) diatas secara natura dan apabila tidak dilakukan maka dijual secara lelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya dibagi waris sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakan atas tanah sengketa (diktum angka 3) yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Surabaya;
- Tidak menerima gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya;
Putusan PA SURABAYA Nomor 105/Pdt.G/2018/PA.Sby |
|
Nomor | 105/Pdt.G/2018/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dra. Siti Munawaroh |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Wachid Yunarto, hakim Anggota 2: Agus Suntono |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Zainuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI; Menolak eksepsi Tergugat II; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI; Utara : rumah mbok Ridoewan, Timur : Jalan kampung, Selatan : rumah tuan Hwat Goan, Barat : gudang milik H. Ismail Utara : rumah Haji Iksan, Timur : Jalan Kampung, Selatan : rumah Ramli, Barat : gudang H. Ismail, Adalah sebagai harta warisan dari H. Mochamad Anwar alias Munari dan Noerani alian Hj. Siti Munirah; DALAM REKONPENSI; Menolak gugatan Penggugat II; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. Rp. 4.565.000,00,- (empat juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pdt.G/2018/PA.Sby
Banding : 209/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik5927