Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 32-K/PMT.III/BDG/AD/II/2014 |
|
Nomor | 32-K/PMT.III/BDG/AD/II/2014 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Sinoeng Hardjanti, Kolonel Laut (kh/w) Nrp 10537/p |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Nrp. 33653, Hariyadi Eko Purnomo, E. Trias Komara, Kolonel Chk Nrp 1910002490462 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer SULAIMAN, SH, MAYOR CHK NRP 540598.2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor : 86-K/PM.III-16/AD/VII/2013, tanggal 28 Nopember 2013 sekedar mengenai kwalifikasi pidananya, sehingga berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Perbantuan melakukan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan?. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor : 86-K/PM.III-16/AD/VII/2013, tanggal 28 Nopember 2013, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-16 Makassar. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32-K/PMT.III/BDG/AD/II/2014.zip
- Download PDF
- 32-K/PMT.III/BDG/AD/II/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 215 K/MIL/2014
Pertama : 86-K/PM III-16/AD/VII/2013
Banding : 32-K/PMT.III/BDG/AD/II/2014
Statistik7639