- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah obyek sengketa dengan luas 31.133 M2 (tiga puluh satu ribu seratus tiga puluh tiga meter persegi), sesuai dengan sertifikat Hak Milik No. M.2028 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jayawijaya, yang terletak di Jalan Trans Irian Belakang Hotel Limbunan-Pikhe Distrik Hubikosi (sekarang Distrik Hubikiak) Wamena Kabupaten Jayawijaya, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan rencana Jalan Kampung Likino;
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan MARIA MANGORI;
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Tanah adat;
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan rencana jalan/gang;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkannya kembali kepada Penggugat dalam keadaan kosong seperti semula;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) perhari apabila Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tidak mentaati putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk membayar biaya perkara bersama-sama yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.536.000,00 (tiga juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN WAMENA Nomor 2/Pdt.G/2019/PN Wmn |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2019/PN Wmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ottow W.t.g.p Siagian |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ottow W.t.g.p Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Gerhad Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2019/PN_Wmn.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2019/PN_Wmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2019/PN Wmn
Kasasi : 4241 K/Pdt/2022
Banding : 31/PDT/2020/PT JAP
Statistik101101