Putusan PN TUAL Nomor 8/PID.B/2016/PN Tul |
|
Nomor | 8/PID.B/2016/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | 8/PID.B/2016/PN TulFarid Hidayat SopamenaSH.MHADRIAL WATAFUHAN Alias ARDIADIAS WAMIR Alias ADI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Farid Hidayat Sopamena |
Hakim Anggota | Hatijah A. Paduwi, Sh David F.ch. Soplanit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I ADRIAN WATAFUHAN ALIAS ADRI DAN TERDAKWA II ADIAS WAMIR ALIAS ADI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN ;----------------------------------------------------------- |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;1. Menyatakan Terdakwa I Adrian Watafuhan alias Adri dan Terdakwa II Adias Wamir alias Adi telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan perbuatan karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang matinya orang? ;-------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Adrian Watafuhan alias Adri dan Terdakwa II Adias Wamir alias Adi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;-----------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap ditahan ; -------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) speedboat dengan panjang kurang lebih 9,25 meter , lebar 1,40 meter warna speed boat bagian luar berwarna orange dan bagian dalam berwarna biru dengna menggunakan mesin jonson merk Yamaha 40 (empat puluh) PK dikembalikan kepada REFI DJABUMIR ;------------------6. Membebankan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) ; ---------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/PID.B/2016/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 8/PID.B/2016/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/PID/2016/PT AMB
Pertama : 8/Pid.B/2016/PN. Tul
Statistik7030