Putusan PN KARANGAYAR Nomor 05/PDT.G/2015/PN.Krg |
|
Nomor | 05/PDT.G/2015/PN.Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Prasetyo Nugroho |
Hakim Anggota | 1. Ari Karlina, 2. Dyah Ratna Paramita |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah Hak Milik No.262 seluas 11.420 M2 yang terletak di Propinsi Jawa Tengah Kab Karanganyar Kecamatan Jatiyoso Desa Wonorejo ;3. Menyatakan Perubahan nama dan atau peralihan nama Hak Milik. No. 262 seluas 11.420 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kab. Karanganyar, Kec. Jatiyoso, Desa Wonorejo, dari penggugat ke Tergugat I adalah tidak mempunyai kekuatan hukum ;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan atau Para Tergugat kepada Para Turut Tergugat adalah bukan tanggungjawab Penggugat ;5. Menyatakan batal dan atau tidak berlaku segala akibat hukumnya atas perbuatan Para Tergugat kepada Para Turut Tergugat ;6. Menyatakan Tergugat 1 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat ;7. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 459.000,-(empat ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah);8. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 49/Pdt/2016/PT SMG
Pertama : 5/Pdt.G/2015/PN Krg
Statistik535