Putusan PN TABANAN Nomor 74/Pdt.G/2019/PN Tab |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2019/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perbuatan melawan hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hitya Ariwirawan |
Hakim Anggota | I Made Hendra Satya Dharma, K Agung Ayu Christin Agustini |
Panitera | I Nengah Suarningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan sah demi hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari I Wayan Gaderi/ I Wayan Gadri/Pan Kardika (Alm) ; Menyatakan sah demi hukum bahwa Tergugat I adalah ahli waris dari I Ketut Karuni alias Pan Mendera (Alm) dan Tergugat II adalah ahli waris dari I Ketut Ropiah alias Pan Gadera (Alm) ; Menyatakan bahwa perbuatan pewaris dari Tergugat I dan Tergugat II terdahulu dan sebagaimana saat ini tanah sengketa dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum ; Menyatakan sah demi hukum bahwa tanah sebagai berikut: Tanah sawah di subak Jemanik dengan persil No. 24 kelas I luas 0,145 ha pajak Rp. 1,25 dengan batas-batasnya yakni:a. Utara : dahulu sawah Nang Ratih, sekarang Tanah I Wayan Gudimb. timur : dahulu sawah Nang Kepir, sekarang telabah c. selatan : dahulu sawah I Gede Wakil, sekarang Tanah Milik I Nyoman Andigd. barat : dahulu tegal Nang Rates, sekarang Tanah Ketut Asia ; Tanah di desa adat Belayu No. 161 persil No. 86 Kelas II, luas seluruhnya 0,13 ha pajak Rp. 0,59 dengan batas-batas yakni :a. Utara : tegal Nang Renus b. Timur : tanah G.Wc. Selatan : tanah Nang Angeld. Barat : Jalan ;adalah milik Para Penggugat ; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan seluruh tanah sengketa yang dikuasinya dalam keadaan kosong bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian ; Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.721.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) ; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pdt.G/2019/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 74/Pdt.G/2019/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3150 K/Pdt/2020
Pertama : 74/Pdt.G/2019/PN.Tab
Statistik102745