- Menyatakan Terdakwa Samiruddin Bin Kape tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua Dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan Hak-hak Terdakwa dalam kemampuan , kedudukan,, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan Barang Bukti Berupa;
- 1 lembar surat pernyataan pengolahan sebidang tanah nomor : 300/16/DPJ/XII/2009, tanggal 01 Desember 2009
- 1 lembar sketsa tanah tanggal 01 Desember 2009
- 1 lembar surat keterangan hibah Nomor:300/17/DPJ/VII/2009 tanggal 01 Oktober 2009
- 1 lembar surat keputusan nomor : 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980 tentang penunjukan areal tanah Negara bebas di Desa Lamomea Kec. Ranomeeto untuk lokasi persiapan resettlement polri
- 1 lembar surat lampiran keputusan Kapolri No. Pol. : SKEP/D/21/III/1975 tanggal 31 Maret 1975, surat persetujuan pembayaran tagihan No. Pol. SPERS/01/X/1980/ tanggal 11 Oktober 1980
- 1 lembar daftar biaya pengukuran tanah tanggal 27 September 1980
- 1 lembar kwitansi tanggal 27 September 1980
- 1 lembar kwitansi dari PEKAS DAK XIV SULSELRA, tanggal 11 Oktober 1980
- 1 lembar gambar situasi tanggal 03 Juli 1980
- 1 lembar surat keterangan Nomor: 007/27/2002 Tanggal 19 Maret 2002
- 1 rangkap fotocopy petikan surat keputusan No. Pol. : SKEP/146/V/1981, tanggal 1 Mei 1981 tentang pemindahan para anggota-anggota purnawirawan Polri ke proyek pemukiman Kodak XIV Sulselra unit IV Lamomea Kec. Ranomeeto Kab. Kendari atas nama SUDDIN yang telah dilegalisir oleh Biro SDM Polda Sultra
- 1 rangkap fotocopy petikan surat keputusan No. Pol. : SKEP/146/V/1981, tanggal 1 Mei 1981 tentang pemindahan para anggota-anggota purnawirawan Polri ke proyek pemukiman Kodak XIV Sulselra unit IV Lamomea Kec. Ranomeeto Kab. Kendari atas nama MUH. A. ARWIN yang telah dilegalisir oleh Biro SDM Polda Sultra
- Dikembalikan Kepada Penuntut Umum untuk di pergunakan dalam perkara lain A.n Koniman
- Membebankan Biaya Perkara Kepada Negara;
Putusan PN Andoolo Nomor 85/Pid.B/2018/PN Adl |
|
Nomor | 85/Pid.B/2018/PN Adl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Andoolo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benyamin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Marwan, Hakim Anggota Musafir |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan |
Amar | Bebas |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pid.B/2018/PN_Adl.zip
- Download PDF
- 85/Pid.B/2018/PN_Adl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.B/2018/PN Adl
Statistik129168