Putusan PN SAMARINDA Nomor 688/Pid.Sus/2015/PN Smr |
|
Nomor | 688/Pid.Sus/2015/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Purwono Edi Santosa |
Hakim Anggota | Henry Dunant Manuhua, Achmad Rasyid Purba |
Panitera | Siti Mariana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa Merry Kusniadi binti Kusniadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan ketiga ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 6(enam) ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : 3 (tiga) poket shabu-shabu seberat 11,54 gram brutto, 1 (satu) buah amplop warna putih, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sendok penakar, 1 (satu) buah pipa pralon, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna biru, 1 (satu) unit Handphone Samsung warna putih, uang tunai Rp. 3.250.000,-(tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Ahmad Suhairi als. Heri bin Sulaiman ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,-(lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/PID/2016/PT.SMR
Kasasi : 724 K/PID.SUS/2016
Pertama : 688/Pid.Sus/ 2015/PN.Smr
Statistik623