- Menyatakan terdakwa CARI ANTONI bin RASWAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa CARI ANTONI bin RASWAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
- Menetapkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan, dkurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Kwintansi tertanggal 02 November 2016.
- 14 (empat belas) lembar kwintansi bukti pembayaran sdr. NURPANDI kepada sdr. H ALI MURTADHO.
- Surat Pernyataan H. ALI MURTADHO tertanggal 04 November 2016.
- Surat tagihan dari H ALI MURTADHO tertanggal 02 Februari 2017.
- Satu bendel daftar pembeli kios.
- 3 (tiga) lembar fotocopy kwintansi pembayaran dari sdr. CARI ANTONI kepada sdr. H ALI MURTADHO yaitu Kwintansi tertanggal 10 Mei 2016 sebanyak Rp. 425.700.000, Kwintansi tertanggal 05 Juli 2016 sebanyak Rp. 425.700.000, Kwintansi tertanggal 12 Juli 2016 sebanyak Rp. 150.000.000.
Putusan PN PEMALANG Nomor 143/Pid.B/2019/PN Pml |
|
Nomor | 143/Pid.B/2019/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaraden Ari Muladi |
Hakim Anggota | Hakim Anggotamas Hardi Polo, Br Hakim Anggotaribka Novita Bontong |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Umamah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Barang bukti huruf (a) s/d. huruf (f) dikembalikan kepada saksi Nurpandi Bin (Alm) Tarkiman . g. Fotocopy surat pernyataan tertanggal 15 Oktober 2016. h. Fotocopy perjanjian atas kerja sama dengan H. ALI MURTADHO tersebut dalam bentuk tertulis tertanggal 28 April 2016. i. Fotocopy estimasi dan kesepakatan harga kios perunitnya dari 28 unit kios adalah di jual dengan harga Rp. 125.000.000. j. Fotocopy catatan pengeluaran. Barang bukti huruf (g) s/d. huruf (j), terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar : Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pid.B/2019/PN_Pml.zip
- Download PDF
- 143/Pid.B/2019/PN_Pml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.B/2019/PN Pml
Statistik8823