Putusan PN PALOPO Nomor 122/PID.B/2017/PN PLP |
|
Nomor | 122/PID.B/2017/PN PLP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Heri Kusmanto, Beauty D E Simatuw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Muh. Tamrin Alias Accung tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Pembunuhan dan Membawa senjata penikam atau senjata penusuk? sebagaimana dalam dakwaan komulatif kesatu dan ketiga ; ---------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (Lima Belas) Tahun ; -----------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; ----------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------- 1 (satu) bilah badik yang terbuat dari besi dengan panjang dari ujung hingga pangkal sekitar dua puluh tiga cm, pada gagangnya terbuat dari kayu melengkung yang dilapisi dengan lakban (isolasi) warna hitam, beserta sarungnya yang terbuat kayu dan dilapisi dengan lakban warna hitam ; ------------------------------------------------------------------------------------------- 03 ( tiga ) pucuk anak panah dengan ciri : -------------------------------------------a. 1 ( satu ) pucuk anak panah (busur) terbuat dari besi beton, ujungnya runcing sedangkan pangkalnya memiliki rumbai tali raffia berwarna hitam, panjang dari ujung hingga pangkal yakni sekitar 16 (enam belas) centimeter, ujung anak panah memiliki dua sirip lekukan pada masing-masing sisi, ujung anak panah tersebut dalam keadaan bengkok ; --------b. 1 ( satu ) pucuk anak panah (busur) terbuat dari besi beton, ujungnya runcing sedangkan pangkalnya memiliki rumbai tali raffia berwarna hijau mudah, panjang dari ujung hingga pangkal sekitar 15,5 (Lima belas koma lima) centimeter, ujung panah memiliki satu sirip lekukan ; ----------c. 1 (satu) pucuk anak panah (busur) terbuat dari besi beton, ujungnya runcing sedang pangkalnya terdapat satu sirip lekukan, dan memiliki panjang dari ujung hingga pangkal sekitar panjang 10,5 (sepuluh koma lima) centimeter, pada pangkalnya terdapat rumbai tali rafia warna merah ; -------------------------------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------------------- 1 (satu) helai baju jenis T-Shirt (kaos kerah) motif garis melintang berwarna hitam dan putih dengan noda darah ; ------------------------------------- 1 (satu) helai baju kaos berwarna hijau muda dengan noda darah ; ----------Dikembalikan kepada yang berhak ; ---------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah) ; ---------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/PID.B/2017/PN_PLP.zip
- Download PDF
- 122/PID.B/2017/PN_PLP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/PID.B/2017/PN PLP
Statistik11743