Putusan PN LUWUK Nomor 136/Pid.Sus/2016/PN Lwk |
|
Nomor | 136/Pid.Sus/2016/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suhardin Z Sapaa |
Hakim Anggota | Abdul Rahman Talib, - H. Sayuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa ROSALIA MASSA Alias LIA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan ketiga;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 3 (tiga) sachet plastic kecil bening berisikan sisa Kristal bening;- 7 (tujuh) sachet plastic bening berisikan sisa kristal bening;- 1 (satu) buah alat hisap atau bong; - 1 (satu) buah kaca pireks;- 2 (dua) buah sedotan plastik putih;- 1 (satu) buah pipet plastik bening;- 3 (tiga) buah macis gas;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia Tipe RM 769 warna abu-abu;- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia Tipe RH 130 warna biru;Dikembalikan kepada terdakwa Rosalia Massa Alias Lia;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.Sus/2016/PN Lwk
Pertama : 201/Pid.Sus/2016/PN Lwk
Banding : 155/Pid.Sus/2016/PT PAL
Statistik678